Partai Demokrat Ajukan Gugatan 70 Lebih Perkara di 23 Provinsi

Jum'at, 24 Mei 2019 - 17:00 WIB
Partai Demokrat Ajukan Gugatan 70 Lebih Perkara di 23 Provinsi
Demokrat mengajukan gugatan sengketa PHPU 2019. Demokrat mengajukan gugatan dari 23 Provinsi terkait sengketa baik DPR, hingga DPRD Kabupaten/Kota. Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 Provinsi terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik suara baik DPR RI, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

"Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 Provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Kepala Divisi Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

"Jadi ada 70 lebih perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Jadi mohon maaf, saya tidak hafal berapa perkara eksternal dan berapa perkara internal," tambahnya.

Ferdinand menegaskan, bahwa pihaknya menggugat terkait adanya penggelembungan suara baik antar caleg partai maupun dengan partai lain. "Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan parta lain," tegasnya.

Ferdinand menyebutkan, pihaknya telah membawa bukti lengkap untuk menguatkan gugatan sengketa yang diajukan. Bukti tersebut berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU.

"Mungkin ada kesalahan dari KPU, biar MK yang mengadilinya. Tetapi yang kita ingin adili ini adalah rata-rata suara Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi, jadi tidak dapat kursi," tuturnya.

Ada pun gugatan dari 23 provinsi tersebut di antaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.
(maf)
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1792 seconds (0.1#10.140)