Opsgab Bulan Ramadhan di Kota Malang, Sita 184 Botol Miras

Jum'at, 24 Mei 2019 - 17:38 WIB
Opsgab Bulan Ramadhan di Kota Malang, Sita 184 Botol Miras
Petugas gabungan berhasil menyita 184 botol minuman keras (Miras) yang dijual tanpan izin di bulan suci Ramadhan di Kota Malang. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Operasi gabungan (Opsgab) cipta kondisi di bulan suci Ramadhan, digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, disejumlah wilayah di Kota Malang.

Selain personil Satpol PP, opsgab ini juga diikuti personil dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang, TNI, Polri, dan Bea Cukai.

Hasilnya sungguh mencengangkan, petugas gabungan berhasil menemukan dan menyita sebanyak 154 botol minuman keras (Miras) yang dijual tanpa izin.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan, dalam operasi ini menurunkan sebanyak 25 personil, yakni satu regu Satpol PP, empat personil bea cukai, dua personil Bakesbangpol, empat personil dari Denpom V/3 Malang, enam personil Polres Malang Kota, dan empat personil Kodim 0833 Kota Malang.

"Ada lima lokasi yang disasar dalam opsgab ini. Di antaranya toko jamu, tempat karaoke keluarga, hotel, dan cafe. Hasilnya ditemukan miras sebanyak 153 botol di sebuah toko jamu, yang dijual tanpa izin. Selain itu juga ditemukan 31 botol miras di cafe," terangnya.

Wali Kota Malang, Sutiaji meminta opsgab ini dilaksanakan secara berkelanjutan, untuk menekan peredaran miras tanpa izin, apalagi di bulan suci Ramadhan seperti saat ini.

"Realitanya kita temukan (miras). Artinya kewaspadaan dan kecermatan harus terus dibangun. Yang memprihatinkan ini di bulan ramadhan, dan sudah ada surat edaran. Ini memberi pelajaran bagi kita semua, untuk terus membangun semangat toleransi, kebersamaan, kerukunan dan kekompakan langkah dalam membangun kota yang bermartabat," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5931 seconds (0.1#10.140)