Anggota Bawaslu Surabaya Terancam Diberhentikan, Ini Penyebabnya

Jum'at, 24 Mei 2019 - 19:30 WIB
Anggota Bawaslu Surabaya Terancam Diberhentikan, Ini Penyebabnya
Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik dari Bawaslu Surabaya di kantor KPU Jatim, Jumat (24/5/2019). Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik dari Bawaslu Surabaya. Sidang digelar di kantor KPU Jatim, Jum'at (24/5) siang.

Sidang dipimpin Ketua DKPP Hardjono, didampingi didampingi tiga majelis hakim lain dari pihak KPU Jatim, Bawaslu Jatim dan akademisi.

Sidang yang digelar sekitar pukul 09.30 ini dihadiri lengkap. Dari pelapor Anas Karno selaku kuasa hukum DPC PDIP Surabaya dan Armuji selaku Ketua DPRD Surabaya dari fraksi PDIP. Sementara terlapor dihadiri semua anggota komisioner Bawaslu termasuk ketua Hadi Margo.

Dalam kesempatan pertama pihak majelis hakim mempersilahkan pelapor untuk menyampaikan keberatannya. Anas Karno kemudian menyampaikan permasalahan yang intinya ada dua point masalah.

Yakni, soal surat rekomendasi Bawaslu Surabaya perihal permohonan perhitungan ulang surat suara. Dan kemudian adanya skandal antara pihak Bawaslu Surabaya dengan salah seorang caleg dari PKB yang maju ke tingkat DPR RI.

Ketua DPRD Surabaya Armuji menyerahkan barang bukti berupa Screen Shoot percakapan antara komisioner Bawaslu dan seorang caleg. "Screen Shoot itu tiba-tiba muncul di meja kerja saya diantara tumpukan dokumen," ujarnya.

Armuji kemudian sempat menjelaskan isi percakapan dalam aplikasi Whats App tersebut. Yang intinya menyebutkan jika pihak Bawaslu bersikap tidak netral dan melakukan pengkondisian di lapangan untuk memenangkan calon tertentu.

"Komisinoner Bawaslu membuat grup pemenangan FU. Kemudian saya konfirmasikan nomor yang tertera ke mantan sekretaris Bawaslu dan Panwascam Asemrowo. Rupanya nomor yang digunakan sama," bebernya.

Agil Akbar seorang komisioner Bawaslu Surabaya yang mendapatkan tudingan itu membantah. Dia sempat membenarkan jika 135 memang merupakan miliknya. "Tapi itu dulu. Sejak September 2018 sudah tidak lagi aktif karena terblokir," bebernya.

Sementara itu Harjono ditemui usai jalannya sidang mengatakan semua masih dalam proses pemeriksaan. "Proses pemeriksaan nanti tentu akan diakhiri dengan sebelum itu harus ada pleno di Jakarta," ujarnya.

Menurut dia pleno di Surabaya nanti akan dilaporkan ke Jakarta. Kemudian di sana akan dibahas oleh semua anggota DKPP. "Baru kemudian diambil keputusan," tuturnya.

Jika memang terbukti bersalah, Harjono tidak menampik soal sanksinya yang bisa sampai pemberhentian. "Nanti kita nilai. Apakah itu ada indikasi yang bertentangan dengan kode etik atau tidak. Diputuskan dan dibacakan dalam sidang terbuka," imbuhnya.

Terpisah Hadi Margo yang ditemui usai sidang memilih irit bicara. "Kita ikuti saja mekanismenya. Nanti kan diputuskan oleh DKPP di Jakarta," imbuhnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6742 seconds (0.1#10.140)