Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Minggu, 26 Mei 2019 - 14:35 WIB
Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan
Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan
A A A
SURABAYA - Polda Jatim sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembakaran Kantor Polsek Tambelangan Kabupaten Sampang. Saat ini, keenam tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, keenam tersangka ini merupakan otak dari kasus pembakaran Kantor Polsek Tambelanganpada Rabu (22/5/2019) malam lalu. Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sayangnya, jenderal bintang dua itu belum bersedia mengungkap identitas dari para tersangka. "Kami menduga masih ada pelaku-pelaku pembakaran lainnya. Kami terjunkan tim untuk melakukan penangkapan," katanya usai bertemu dengan sejumlah ulama dari Sampang di rumah dinas Kapolda Jatim, Minggu (26/5/2019).

Luki menduga, para pelaku pembakaran sebagian ada yang bersembunyi di sejumlah tempat di Sampang. Selain berupaya melakukan penangkapan, pihaknya meminta agar para pelaku ini menyerahkan diri ke Polsek setempat.

Pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat dan barang bukti yang mengarah pada perbuatan para pelaku pembakaran. Salah satunya, ditemukan beberapa bom molotov. "Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman. Apakah pembakaran itu dilakukan secara terencana ataukah spontanitas," terangnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, KH Bukhori Maksum yang juga hadir dalam pertemuan ini mengaku mendukung penuh langkah Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku pembakaran. Pihaknya juga berharap pada Polda Jatim agar bisa mengungkap siapa sebenarnya otak dibalik pembakaran tersebut.

Menurutnya, peristiwa pembakaran tidak akan terjadi ketika tidak ada aktor utama yang menggerakkan. "Sudah jauh-jauh hari kami mewanti-wanti agar masyarakat bisa menjaga situasi agar kondusif, terutama soal pemilu ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.

Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu. Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menduga, motif massa membakar Kantor Polsek Tambelangan di Sampang akibat termakan hoax atau kabar bohong, Warga setempat mendapat kabar bahwa ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta.

Dengan tegas Luki mengatakan bahwa, kabar tersebut tidak benar. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan yang ada di Jakarta. Hasilnya, memang tidak ada warga Madura yang ditangkap polisi saat menggelar aksi di ibu kota. “Sekali lagi saya katakan, tidak benar ada warga Madura yang ditangkap di Jakarta. Kami telah mensweeping masyarakat Madura yang hendak ke Jakarta,” katanya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8592 seconds (0.1#10.140)