Pesta Sabu saat Menunggu Saur, 3 Pemuda Ini Dijebloskan Penjara

Minggu, 26 Mei 2019 - 18:57 WIB
Pesta Sabu saat Menunggu Saur, 3 Pemuda Ini Dijebloskan Penjara
Para tersangka saat pesta sabu dan digrebek polisi. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polisi berhasil menggagalkan pesta sabu yang digelar tiga pemuda saat menunggu waktu sahur di Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Tiga pemuda itu akhirnya ditangkap dan dijebloskan penjara. Yakni, Achmad Sugandi (26), Novan Aryanto (20), serta Yoha Prasetyo (20). Ketiganya warga Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom.

Polisi bergerak setelah menerima laporan adanya pesta sabu tersebut. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bungkus plastik sabu 0,22 gram. Satu pipet kaca, satu botol bong, satu gunting dan korek api.

Kapolsek Wringinanom, AKP Fared Yusuf melalui Kanit Reskrim Polsek Wringanom, Aipda Dwi Rahmanto menyampaikan, para tersangka ini sudah menjadi incaran petugas sebelumnya. Pasalnya, petugas kerap mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Barang haram tersebut dibeli dari seorang bernama PT seharga Rp200 ribu. Sampai saat ini PT masih menjadi buronan polisi," katanya.

Untuk dapat beli sabu, ketiganya patungan. Para tersangka mengaku mengkonsumsi narkoba sambil pesta miras supaya kuat menjalankan atifitas sehari-hari. Betah melek. Dan tidak gampang capek.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang narkotika. Mereka terancam kurungan penjara di atas lima tahun. "Kami masih kembangkan kasus ini. Penyedia barang masih kami cari," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0657 seconds (0.1#10.140)