Ratusan Hektar Lahan Aset Kota Surabaya Akhirnya Kembali

Senin, 27 Mei 2019 - 16:23 WIB
Ratusan Hektar Lahan Aset Kota Surabaya Akhirnya Kembali
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima kembali aset milik Pemkot Surabaya berkat kolaborasi bersama Kejati Jatim. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Aset milik Pemkot Surabaya, yang bermasalah satu-persatu mulai kembali. Lahan milik pemerintah yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga kini mulai kembali.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sendiri selama menjabat berhasil mengamankan sekitar 100 hektar aset milik pemkot yang kembali dalam genggaman. Terbaru, aset milik Pemkot yang berhasil diselamatkan berada di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Secara resmi aset seluas tujuh hektar atau senilai Rp26 miliar itu, diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Sunarta, bersama jajarannya kepada Risma di Ruang Sidang Balai Kota, Senin (27/5/2019).

"Tanah itu milik kami selama 20 tahun lalu, tetapi kami tidak bisa menikmatinya karena ada permasalahan. Kemudian kami meminta bantuan kejaksaaan tinggi menjadi pengacara negara untuk pengembalian aset. Sekarang ini penguasaannya jadi milik pemkot, saya bersyukur sekali," kata Risma.

Ia melanjutkan, tanah aset yang baru saja diserahkan itu, bakal digunakan sebagaimana fungsinya. Pihaknya akan memikirkan pengelolaan tanah seluas 7 hektar atau senilai Rp26 miliar tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Namun, karena lokasinya berada di luar Kota Surabaya, pihaknya bakal terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk rencana pengelolaan tanah ke depan.

"Tanah yang baru saja diserahkan ini masih akan kami pikirkan akan digunakan apa. Mengingat lokasinya di Sidoarjo. Bisa juga nanti tanahnya kami tukar guling atau bagaimana nanti," ucapnya.

Namun, ia mengungkapkan, selama ini jika aset yang berhasil diselamatkan lokasinya berada di Surabaya, pihaknya mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagaimana yang sifatya urgent untuk masyarakat.

"Kalau yang wilayah Surabaya kita bisa bangun waduk, sekolah, kolam renang untuk anak sekolah, taman dan apapun yang berhubungan dengan kepentingan warga Surabaya," katanya.

Sebelumnya, tanah seluas tujuh hektar itu merupakan aset milik Pemkot Surabaya, namun kemudian dikuasai oleh pihak lain. Sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa menggunakannya lagi.

"Itu adalah aset yang digunakan tapi kita tidak bisa ambil kembali jadi kompensasi. Kita sudah menyerahkan tanah, tapi mereka tidak menyerahkan tanah kembali (tukar guling)," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sunarta mengatakan, pengembalian tanah dapat diambil karena ada tindak pidana korupsi. Ia menyebut lahan seluas 7 hektare itu merupakan barang bukti dan saat ini telah diserahkan kembali kepada Pemkot Surabaya.

"Jadi ini di dalam permasalahan tersebut ada tindak pidana korupsi. Tanah tersebut jadi barang bukti dan diambil oleh negara. Jadi dalam pelaksanaan putusan, tujuh hektare itu diserahkan ke pemkot sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan tinggi," kata Sunarta.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5456 seconds (0.1#10.140)