Walah! Sekeluarga Edarkan Narkoba, Dibekuk Polres Lumajang

Senin, 27 Mei 2019 - 20:05 WIB
Walah! Sekeluarga Edarkan Narkoba, Dibekuk Polres Lumajang
Tersangka penyalahgunaan narkoba, berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lumajang, sudah pada taraf mengerikan. Buktinya, ada satu keluarga yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Terungkapnya jaringan pengedar narkoba yang melibatkan satu keluarga ini, setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, mampu menangkap seorang bapak dan anak ditempat terpisah.

Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, berhasil menangkap tersangka pengedar sabu berinisial BH (22). "Dia kedapatan membawa sabu seberat 2,77 gram," ujarnya.

Walah! Sekeluarga Edarkan Narkoba, Dibekuk Polres Lumajang


Warga Dusun Kramad, Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang tersebut, ternyata merupakan anak dari tersangka kasus pengedar sabu yang sudah ditangkap sebelumnya, yakni pria berinisial Su (50).

Sang bapak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, karena kedapatan membawa sabu seberat 16,78 gram. "Ibunya, masih dalam pengejaran petugas, karena juga tersangkut kasus yang sama," ujar Arsal.

Saat ini BH, dan Su sudah mendekam di tahanan Mapolres Lumajang, untuk kepentingan penyelidikan. Menurut Arsal, ini merupakan fakta yang mencengangkan, karena satu keluarga terlibat peredaran narkoba.

"Satu keluarga menggeluti profesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dan dua dari tiga anggota keluarga sudah tertangkap. Semoga dengan tertangkapnya dua orang anggota keluarga ini, dapat membuat jera sang ibu yang masih buron dan segera menyerahkan diri ke Mapolres Lumajang," tegas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini.

Walah! Sekeluarga Edarkan Narkoba, Dibekuk Polres Lumajang


Penyandang gelar doktor bidang hukum bisnis ini menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkotika meskipun di bulan Ramadhan. "Saya tak akan melunak serta tak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang. Saya lebih tega melihat pelaku merayakan hari raya di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa," ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito yang memimpin langsung penangkapan ini mengatakan, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 subider pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika.

"Pelaku terancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, juga terancam denda paling banyak Rp8 miliar, karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan juga menggunakan narkotika tersebut," ungkapnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4593 seconds (0.1#10.140)