Ini Tuntutan untuk Dua Mucikari Kasus Prostitusi Vanessa Angel

Senin, 27 Mei 2019 - 20:28 WIB
Ini Tuntutan untuk Dua Mucikari Kasus Prostitusi Vanessa Angel
Dua mucikari kasus prostitusi online, yang melibatkan artis Vanessa Angel dituntut tujuh bulan penjara. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Dua mucikari kasus prostitusi artis, Vanessa Angel, yakni Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy, dituntut hukuman selama 7 bulan penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu, keduanya dianggap bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kami minta pada yang terhormat majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana selama tujuh bulan penjara pada kedua terdakwa, Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy," kata Sri Rahayu saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/5/2019).

Dalam surat tuntutan disebutkan, perkara ini bermula ketika Rian Subroto, bertemu dengan Dhani di sebuah cafe bernama Delight, di Lumajang. Dari pertemuan tersebut, Dhani menawari Rian untuk dicarikan teman kencan dengan artis. Tawaran ini pun langsung disambut Rian. Dhani kemudian menghubungi Tentri Novianta dan memintanya untuk dicarikan artis atau model yang bisa dibooking.

Tentri lantas mengajukan nama Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla. Tawaran Tentri disetujui Dhani. Karena Tentri hanya mengenal Avriellya, dia lantas menghubungi mucikari Intan Permatasari Winindya alias Nindy, agar dikomunikasikan dengan Vanessa. Nindy lalu menghubungi mucikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat membooking out (BO) Vanessa Angel.

Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke Endang. Dari Endang inilah Vanessa Angel akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar mucikari, yakni Rp80 juta untuk Vanessa dan Rp25 juta untuk Avriellya. Hingga akhirnya Polda Jatim menangkap Vanessa bersama dengan Rian, di sebuah hotel berbintang di Surabaya barat, pada 5 Januari 2019.

Menanggapi tuntutan JPU dari Kejati Jatim ini, kuasa hukum terdakwa Tentri Novanta, Robert Mantinia usai sidang menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang. Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan kliennya bersalah. "Dalam pembelaan nanti kami akan buktikan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1319 seconds (0.1#10.140)