Pemkab Blitar Raih WTP Ketiga Kali, DPRD: Jangan Besar Kepala

Selasa, 28 Mei 2019 - 15:41 WIB
Pemkab Blitar Raih WTP Ketiga Kali, DPRD: Jangan Besar Kepala
Pemkab Blitar mampu meraih predikat WTP untuk kali ketiga. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BLITAR - Bersama sejumlah kabupaten dan kota di Jatim, Pemkab Blitar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan pengelolaan APBD tahun 2018.

Opini WTP yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ini merupakan yang ketiga kalinya. Namun bagi DPRD Kabupaten Blitar, Pemkab Blitar belum layak mendapatkannya.

Pemkab Blitar, dinilai lebaga legislatif itu, masih memiliki sejumlah persoalan yang hingga kini belum tuntas. Di antaranya kasus ruislag (tukar guling) aset daerah di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, yang hingga kini masih dalam penanganan aparat kejaksaan.

"Predikat WTP belum layak diberikan kepada Pemkab Blitar," tegas anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo kepada Sindonews, selasa (28/5/2019). WTP merupakan opini audit BPK untuk laporan keuangan pemerintah daerah yang dinilai bebas dari kesalahan penyajian.

Pemkab Blitar sudah tiga kali mendapatkannya. Selama tiga tahun terakhir WTP diterima secara berturut turut. Bagi Wasis, untuk daerah yang masih banyak memiliki persoalan, predikat itu tidak pantas untuk dibanggakan. Apalagi sampai merasa sudah melakukan good government.

Wasis mengingatkan kasus ruislag aset tanah Jatilengger. Kasus yang mencuat di era pemerintahan Bupati Herry Noegroho itu tidak pernah tuntas. Pemerintahan Bupati Rijanto tidak terlihat untuk menyelesaikan. Padahal meski beberapa orang termasuk eks kepala dinas sudah ditetapkan tersangka dan dihukum, penanganan kasus oleh kejaksaan setempat masih berlanjut.

Menurut Wasis kasus korupsi Jatilengger menjadi catatan dewan setiap tahun. Legislatif selalu meminta pemkab untuk segera menuntaskan. Namun anehnya BPK justru memberikan opini WTP dimana seolah olah Pemkab Blitar sudah menjalankan pemerintahannya dengan baik dan benar.

"Belum lagi sejumlah aset di wilayah Dinas Pendidikan dan Dinas Arsip dan perpustakaan daerah yang status tanahnya belum jelas, namun pembangunan sudah menggunakan uang negara. Ini juga harus dituntaskan," terang Wasis.

Karena dianggap belum layak menerima (WTP), Wasis meminta Pemkab Blitar untuk tidak besar kepala. Tidak berbangga diri berlebihan. Apalagi euforia memasang ucapan selamat dimana-mana.

Penerimaan opini WTP seharusnya digunakan untuk mengevaluasi diri. Segera menuntaskan segala permasalahan yang belum selesai. Bukan malah merasa seolah olah sudah menjalankan good government.

Wasis berharap pemkab tidak terus terusan membohongi masyarakat. "Janganlah terlalu euforia, bangga berlebihan. Kita yang didalam juga tahu dan merasa malu," katanya. Dalam kesempatan itu Wasis juga mempertanyakan mekanisme kerja BPK.

Apakah pemberian predikat WTP dilakukan serampangan atau ada unsur like and dislike.Dia menilai BPK kurang jeli dalam melakukan pengamatan. Jika obyektif, yakni dengan melihat segala persoalan yang belum tuntas, menurutnya Pemkab Blitar masih layak menyandang predikat WDP. "Kalau layaknya hari ini ya masih WDP," paparnya.

Sementara terkait dengan tudingan legislatif ini pihak Pemkab Blitar belum bisa dikonfirmasi. Seperti diketahui BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Senin (27/5/2019) kemarin menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tuntuk tahun anggaran 2018.

Sedikitnya ada 8 daerah yang telah diberikan opini, yakni di antaranya Kabupaten Blitar, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Tulungagung.

Kecuali Kabupaten Tulungagung, yang turun menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), semua daerah mendapatkan predikat WTP.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1124 seconds (0.1#10.140)