1.409 Botol Miras, dan 2.700 Obat Batuk Dimusnahkan

Selasa, 28 Mei 2019 - 16:29 WIB
1.409 Botol Miras, dan 2.700 Obat Batuk Dimusnahkan
Polres Lumajang memusnahkan 1.409 botol miras ilegal, dan 2.700 sachet obat batuk kemasan. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama 12 hari di wilayah Polres Lumajang, menghasilkan 1.409 botol miras, dan 2.700 obat batuk sachet.

Kegiatan yang digelar selama 15-26 Mei 2019 tersebut, menurut Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, merupakan bentuk cipta kondisi agar suasana bulan ramadhan dan Idul Fitri dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

Hasil operasi pekat tersebut, dimusnahkan bersama-sama menggunakan alat berat. "Tahun ini terjadi penurunan kasus ungkap yang signifikan, dimana tahun 2018 ungkap kasus pekat sebanyak 101 kasus, sedangkan tahun ini hasil operasi pekat hanya 59 kasus," tuturnya.

Penurunan ini, diakuinya sebagai tanda bahwa kriminalitas di Kabupaten Lumajang turun drastis. Ini pun dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Lumajang, terkait situasi yang semakin kondusif.

"Kekuatan besar sudah saya turunkan, serta menggerakkan semua fungsi-fungsi di bawah pimpinan Kepala Bagian Operasi Polres Lumajang. Akan tetapi hasil ungkap yang turun sekitar 41,58 % ini menandakan bahwa tingkat kriminalitas di Kabupaten Lumajang, semakin berkurang. Momentum ini kita harapkan terus terjaga," tegas Arsal.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito menambahkan, miras lokal oplosan menjadi target utama dalam operasi pekat, karena sangat membahayakan bagi para peminumnya, bisa mengakibatkan kematian.

"Miras oplosan merupakan pencampuran 1 botol alkohol 70% yang biasanya digunakan untuk obat luar atau digunakan untuk perawatan luka luar, dicampur dengan tiga sachet obat batuk kemasan. Hal ini sangat berbahaya, sehingga jajaran kami fokus untuk memberantas peredaran dengan operasi miras oplosan," ujarnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8818 seconds (0.1#10.140)