Marak, Lahan Pemerintah Dijual Secara Ilegal

Senin, 03 September 2018 - 18:00 WIB
Marak, Lahan Pemerintah Dijual Secara Ilegal
Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menunjukan bukti aset milik Pemkot Surabaya yang diduga dijual dengan cara memalsukan dokumen. Foto/SINDONews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Warga Surabaya harus berhati-hati saat jual beli tanah saat ini. Sebab, banyak oknum penjual tanah fiktif yang memalsukan dokumen aset. Pemkot Surabaya pun mengendus penipuan itu di Kelurahan Pagesangan.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu ketika ditanyai membenarkan adanya modus penipuan tersebut. Ada tanah yang dijual oleh salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka juga berani memalsukan surat dinas yang tidak pernah dikeluarkan oleh DPBT Surabaya.

Yayuk, panggilan akrabnya, melanjutkan aset pemkot yang diduga dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu berada di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan atau dekat dengan Masjid Al-Akbar Surabaya.

Tanah seluas 9.733 meter persegi itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dengan nomor register aset 12345678-1991-82467-1. “Aset pemkot ini diduga dijual oleh salah satu oknum dengan berbekal surat palsu yang tidak pernah kami terbitkan,” ujar Yayuk, Senin (3/9/2018).

Yayuk juga menjelaskan, kasus ini diketahui setelah pihaknya menerima surat atau laporan dari Camat Jambangan yang menanyakan keaslian surat dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015 tertanggal 10 Desember 2015, perihal Permohonan Sertifikat.

Dalam laporan Camat Jambangan itu, dijelaskan juga bahwa ada salah satu warga yang menanyakan keaslian surat itu kepada Camat Jambangan. Karena tidak tahu keaslian surat itu, maka Camat Jambangan menanyakan langsung kepada DPBT Surabaya.

“Setelah kami cek, surat itu palsu karena kami tidak pernah mencoret aset Pemkot Surabaya yang ada di Kelurahan Pagesangan itu. Kami juga cek surat keluar pada 10 Desember 2015 dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015, ternyata surat ini juga tidak ada dalam arsip kami, jadi nomor surat dan tanggal suratnya itu tidak ada. Pointnya juga diubah serta tandatangan saya juga dipalsukan,” ungkapnya.

Yayuk menduga, oknum itu sudah lama berusaha menjual aset pemkot yang ada di Pagesangan. Bahkan, ia juga menduga sudah ada beberapa korban. Sebab, Camat Jambangan juga mendapatkan laporan bahwa sudah ada warga yang siap membangun pondasi di tanah aset pemerintah itu.

“Kalau sudah ada yang siap membangun pondasi rumah di atas tanah aset itu, berarti dia sudah membeli tanah aset itu,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada warga Surabaya untuk berhati-hati dalam jual beli tanah semacam ini. Sebab, apabila kasusnya seperti ini, pemkot tidak akan tinggal diam dan dipastikan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Kalau seperti ini, urusannya pasti dengan hukum,” tegasnya.

Yayuk menambahkan, khusus untuk oknum yang tidak bertanggungjawab dan berusaha menjual aset pemkot itu, pihaknya sudah melaporkan kepada Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLP/B/832/VIII/2018/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 28 Agustus 2018.

“Kami sudah melaporkan perbuatan pemalsuan surat kepada Polrestabes Surabaya, karena memang surat itu palsu semua dan dijadikan dasar untuk menjual aset pemkot di Pagesangan,” ucapnya
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7140 seconds (0.1#10.140)