Gakkum KLHK Segel Pembuangan Sampah Ilegal

Rabu, 29 Mei 2019 - 16:47 WIB
Gakkum KLHK Segel Pembuangan Sampah Ilegal
Gakkum KLHK menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tempat pembuangan sampah ilegal di Sudimara Timur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Penyegelan dilakukan oleh Pengawas lingkungan hidup menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif KLHK, Sugeng Priyanto, mengatakan, penyegelan ini dilakukan merespon aduan masyarakat yang mengeluhkan tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal di lokasi dekat perumahan mereka.

"Pembuangan dan Pembakaran sampah ilegal ini telah menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat," kata Sugeng melalui siaran pers.

Menurut dia, lokasi pembuangan sampah ilegal ini selain berdekatan dengan permukiman penduduk juga melanggar Rencana Tata Ruang Daerah, karena tidak diperuntukkan untuk tempat pembuangan sampah.

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, permasalahan sampah saat ini sudah menjadi permasalahan serius. Penindakan pembuangan atau dumping sampah illegal menjadi prioritas dari KLHK.

"Pemasangan garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan untuk menghentikan kegiatan pembuangan sampah iilegal. Lokasi tersebut berada dalam pengawasan dan penegakan hukum oleh Pengawas dan Penyidik KLHK," kata dia.

Pengelola sampah ini, kata Rasio, telah melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf "e" dan dapat dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Seratus Juta Rupiah dan paling banyak Lima Miliar Rupiah.

Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Tiga Miliar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Miliar Rupiah dan pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Satu Miliar Rupiah dan paling banyak Tiga Miliar Rupiah.

Selain penyegelan pembuangan sampah ilegal di Cileduk Kota Tangerang ini, Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan di empat lokasi lainnya di Cibubur Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Mei 2019.

Rasio Sani mengingatkan supaya para pengelolaan sampah ilegal segera menghentikan kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah ilegal karena berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. "Tindakan yang mereka lakukan ini merupakan kejahatan," pungkas Rasio Sani.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9291 seconds (0.1#10.140)