Imbauan Ganjil Genap di Merak-Bakauheni Dicabut

Kamis, 30 Mei 2019 - 04:54 WIB
Imbauan Ganjil Genap di Merak-Bakauheni Dicabut
Pelabuhan Merak, Banten. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Rasyid Ridho
A A A
CILEGON - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mencabut imbauan penerapan ganjil genap di penyeberangan Merak-Bakauheni.

Sebelumnya, imbauan ganjil genap bagi pengendara mobil akan diberlakukan mulai 30 Mei hingga 3 Juni 2019 di Pelabuhan Merak. Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni berlaku mulai 7-10 Juni 2019.

“Pencabutan imbauan ganjil genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” kata Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Kemenhub, Chandra Irawan, Kamis (29/5/2019).

Chandra menjelaskan, dalam surat tertanggal 29 Mei tersebut resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi.

Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu dan Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, dan Ketua Umum DPP INFA.

“Pembatalan ganjil genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei-3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak, dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” jelas Chandra.

Menurut Chandra, diskon tarif akan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 08.01-19.59 WIB.

Sementara untuk kenaikan tarif jasa kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada pukul 20.00-08.00 WIB.

Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7017 seconds (0.1#10.140)