Kasus Dugaan Korupsi PT YEKAPE Naik Penyidikan

Jum'at, 31 Mei 2019 - 18:44 WIB
Kasus Dugaan Korupsi PT YEKAPE Naik Penyidikan
Kajati Jatim, Sunarta (tengah) didampingi Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi (kanan) dan Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung (kiri). Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menaikkan status dugaan mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya (KMS) ke tingkat penyidikan.

Peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan pada Rabu (29/5/2019) lalu.

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, pada hari Rabu (29/5/2019) seluruh tim yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi sudah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan. Hasilnya, tim telah menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus YKP. "Sudah ada dua alat bukti yang mendukung sehingga langsung naik ke penyidikan," kata Sunarta, Jum'at (31/5/2019).

Dengan naik ke tahap penyidikan, lanjut dia, nanti penyidik sudah bisa melakukan upaya paksa. Mulai dari penyitaan, penggeledahan dan tindakan lain sesuai hukum acara. Sehingga penanganan kasus bisa lebih cepat. Upaya-upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan barang bukti sekaligus penetapan tersangka.

"Sudah saya perintahkan agar penanganan kasus yang masuk kategori korupsi big fish ini harus diselesaikan secepatnya. Bahkan agar cepat selesai seluruh Koordinator, semua kasi dan beberapa jaksa senior ditunjuk menangani kasus ini," kata Sunarta.

Kasus dugaan korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. DPRD Kota Surabaya pada 2011 lalu bahkan sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP. Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya, dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994. Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa.

Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya. Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan. Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah PT.

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE.

Menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah "surat ijo" berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp15 juta dari Pemkot Surabaya.

Bukti YKP itu milik Pemkot, sejak berdiri ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. "Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto," kata dia.

Karena ada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.Namun tiba-tiba tahun 2002, Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. "Sejak saat itu, pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot," kata Didik.

Padahal sampai tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah (Kasda) Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

"Ini korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Ini kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejati Jatim. Soal tersangka sabar dulu mas. Nanti setelah Lebaran segera kami umumkan," kata mantan Kepala Kejari Surabaya ini.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.4839 seconds (0.1#10.140)