Polda Jatim Buru 21 DPO Pembakar Kantor Polsek Tambelangan

Jum'at, 31 Mei 2019 - 18:49 WIB
Polda Jatim Buru 21 DPO Pembakar Kantor Polsek Tambelangan
Ilustrasi pembakaran polsek. Foto/Istimewa
A A A
SURABAYA - Polda Jatim terus mengembangkan kasus pembakaran Kantor Polsek Tambelangan Kabupaten Sampang. Hasilnya, korps bhayangkara itu menetapkan 21 Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan ini berdasarkan keterangan para saksi serta enam orang tersangka yang kini mendekam di tahanan Polda Jatim.
s
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari 21 DPO tersebut, terdiri dari lima orang habib serta warga biasa. Beberapa di antaranya adalah habib M, habib AA alias Habib Abdullah, dan Kiai A.

Mereka semua ini diduga terlibat langsung dalam pembakaran Kantor Polsek Tambelangan, Rabu (22/5/2019) lalu. Mulai dari membuat bom, mengumpulkan massa hingga melakukan pelemparan.

"Seluruh nama-nama DPO sudah kami sebar ke sejumlah tokoh dan masyarakat. Harapannya, mereka segera tertangkap atau menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum," kata dia di Mapolda Jatim, Jum'at (31/5/2019).

Selain itu, kata Luki, pihaknya juga berkoordinasi dengan ulama dan tokoh masyarakat di Sampang. Mereka mendukung penegakan hukum dari Polda Jatim dan sebisa mungkin membantu. Termasuk juga kepada keluarganya, yang diharapkan membantu membujuk para DPO untuk menyerahkan diri.

"Identitas 21 DPO sudah sangat jelas. Selain nama dan alamat, kami juga memiliki foto masing-masing DPO. Nama-nama ini akan kami rilis, sehingga masyarakat dan keluarga tahu. Sampai kapan pun, kami akan cari orang-orang ini," kata dia.

Sementara itu, enam orang yang sudah berstatus tersangka antara lain Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Keenamnya masih dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, motif pengrusakan disebabkan karena pelaku selama ini tidak bisa ikut aksi 22 Mei di Jakarta.

Selain itu ada informasi hoaks terkait keberadaan tokoh agama yang terjebak di Jakarta tidak bisa keluar dari ibu kota. "Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa senjata tajam, 38 bom molotov, batu, kayu, dan HT (handy talky)," kata Luki.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Saat ini kami telah berhasil mengamankan lagi empat orang. Mereka antara lain, M, A, N dan AM. Dari keempatnya, satu ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.

Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu. Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4376 seconds (0.1#10.140)