3 Pemuda Ini Lebaran Dibui, Gara-gara Curi Kayu di Hutan Dampit
A
A
A
MALANG - Etah karena tuntutan kebutuhan hidup, atau untuk memenuhi kebutuhan lebaran, tiga pemuda ini nekad mencuri katu di Hutan Tanah Turut, yang ada di Dusun Grangsil.
Mereka menebang pohon Sono Keling, yang ada di dalam hutan di wilayah Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Aksi itu dilakukan di tengah malam, tanpa disertai izin penebangan pohon.
"Mereka melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82(1) huruf b, c UU No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Tiga pemuda tersebut diketahui berinisial MMA (23); DS (32); dan Dar (31). Ketiganya merupakan warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu batang kayu jenis Sono Keling dengan panjang 3,10 m dan diameter 0,43 m; satu batang kayu Sono Keling dengan panjang 8,10 m dan diameter 0,35 m; serta 10 batang kayu Sono Keling dengan panjang 1-3 m, dan diameter 0,20-0,30 m.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kini ketiganya harus merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi. Mereka terpaksa berlebaran di penjara, karena harus menjalani penyelidikan.
Mereka menebang pohon Sono Keling, yang ada di dalam hutan di wilayah Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Aksi itu dilakukan di tengah malam, tanpa disertai izin penebangan pohon.
"Mereka melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82(1) huruf b, c UU No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.
Tiga pemuda tersebut diketahui berinisial MMA (23); DS (32); dan Dar (31). Ketiganya merupakan warga Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain, satu batang kayu jenis Sono Keling dengan panjang 3,10 m dan diameter 0,43 m; satu batang kayu Sono Keling dengan panjang 8,10 m dan diameter 0,35 m; serta 10 batang kayu Sono Keling dengan panjang 1-3 m, dan diameter 0,20-0,30 m.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kini ketiganya harus merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi. Mereka terpaksa berlebaran di penjara, karena harus menjalani penyelidikan.
(eyt)