Jelang Sahur, Kakek Ini Ditangkap Polisi, Ada apa?

Minggu, 02 Juni 2019 - 09:22 WIB
Jelang Sahur, Kakek Ini Ditangkap Polisi, Ada apa?
Barang bukti judi dadu yang berhasil diamankan Polsek Wajak. Foto/Ist.
A A A
MALANG - Kelakuan kakek berinisial Sup (61) ini sungguh tidak patut dicontoh. Saat menjelang waktunya sahur, warga Desa Wajak, Kecamatan Wajak ini malah berjudi.

Dia ditangkap anggota Polsek Wajak, saat menjadi bandar judi dadu disebuah kebun pisang yang ada di Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, pada pukul 01.30 WIB dini hari.

"Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyelidikan, dan dijerat degan pasal 303 KUHP, subsider pasal 2 ayat 1 UU No. 7/1974 tentang penertiban perjudian," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah alat judi dadu beserta dadunya, satu buah tikar, satu buah lampu, dan uang tunai Rp1,453 juta yang merupakan hasil perjudian.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6305 seconds (0.1#10.140)