2 Tersangka Pembuat Petasan Dilepas Kapolres, Ada Apa?

Minggu, 02 Juni 2019 - 12:24 WIB
2 Tersangka Pembuat Petasan Dilepas Kapolres, Ada Apa?
Dua tersangka pembuat petasan dibebaskan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Dua tersangka pembuat petasan di Kabupaten Lumajang, berinisial IR (23) dan MW (25) akhirnya dibebaskan oleh Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

Dari tangan kedu tersangka, petugas berhasil menyita 309 petasan dari berbagai ukuran serta 22 bungkus bahan baku pembuatan petasan berupa sumbu dan bubuk mesiu.

Keduanya terjerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 yang berbunyi, tanpa hak membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan mempergunakan bahan peledak untuk membuat petasan, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Bubuk mesiu tersebut, diakui keduanya sudah dimiliki sejak tiga tahun lalu. Dari hasil penyidikan, petasan tersebut rencana untuk kesenangan sendiri pada malam lebaran, dan bukan untuk diperjual belikan.

Dari penelusuran catatan kriminal, keduanya belum pernah terjerat kasus kriminalitas dan tidak memiliki catatan buruk di kepolisian. Hal inilah, yang mendasari Arsal memberikan kebijakan restorative justice kepada kedua pelaku.

"Faktor yang mendorong saya mengambil langkah ini karena dari hasil penyidikan, bubuk mesiu dia beli tiga tahun silam dan yang sekarang hanyalah sisa-sisa saja. Selain itu pembuatan petasan tidak untuk diperjualbelikan. Yang bersangkutan juga tidak ada catatan kriminal," tuturnya.

Mempertimbangkan faktor kemanusiaan lainnya, yakni saat ini sudah mendekati hari raya Idul Fitri, Arsal akhirnya melepaskan keduanya, agar mereka bisa berkumpul dengan keluarganya di hari raya.

Walaupun kedua tersangka ini dilepaskan, tetapi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini menegaskan, tidak akan melonggarkan operasi petasan. "Saya tidak ingin ada korban jiwa akibat petasan. Selain itu pembuatan petasan tanpa ijin resmi merupakan pidana," tegasnya.

Kepala Desa Surahpetung, Kecamatan Kedungjajag, Kabupaten Lumajang, Karno (47) sangat berterimakasih atas kebijakan yang diambil Kapolres Lumajang tersebut. "Saya sangat berterima kasih atas kebijakan bapak kapolres melepaskan warga kami," ujarnya.

Dia berjanji, akan mengawasi keduanya dan warga yang lain agar tidak membuat petasan lagi. Kejadian ini, merupakan pembelajaran buat mereka dan warga yang lain untuk tidak membuat petasan yang sangat membahayakan.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4486 seconds (0.1#10.140)