21 Buronan Pembakar Polsek Tambelangan Diberi Waktu Sepekan

Senin, 03 Juni 2019 - 14:09 WIB
21 Buronan Pembakar Polsek Tambelangan Diberi Waktu Sepekan
Polda Jatim beri batas waktu satu minggu, kepada 21 pelaku pembakaran kantor Polsek Tambelangan untuk menyerahkan diri. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDonews/Yuswantoro
A A A
SURABAYA - Polda Jatim beri waktu maksimal Senin (10/6/2019) atau sehabis Hari Raya Idul Fitri, kepada 21 pelaku pembakar Kantor Polsek Tambelangan, untuk menyerahkan diri.

Saat ini, ke-21 nama tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera telah merinci nama 21 DPO tersebut.

Pihaknya sengaja membeberkan nama-nama ini ke media agar masyarakat bisa mengetahui siapa saja pelaku pembakaran Kantor Polsek Tambelangan pada Rabu (22/5/2019) lalu.

"Kami menyarankan kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri maksimal tanggal 10 Juni 2019 atau selesai Ramadhan," katanya di Mapolda Jatim, Senin (3/6/2019).

Mengutip himbauan Kapolda Jatim, lanjut Barung, pihaknya berharap keluarga atau handai taulan untuk bisa memberi informasi kepada polisi. Hal ini agar para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan masyarakat.

Diduga, para pelaku bersembunyi di sejumlah pondok pesantren di Sampang. "Kami meminta kerja sama masyarakat yang merasa mengenal pelaku untuk menginformasikan keberadaan pelaku. Kapolda sudah membeber nama-nama 21 DPO," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari 21 DPO tersebut, terdiri dari lima orang habib serta warga biasa. Mereka semua ini diduga terlibat langsung dalam pembakaran Kantor Polsek Tambelangan, Rabu (22/5/2019) lalu. Mulai dari membuat bom, mengumpulkan massa hingga melakukan pelemparan.

"Seluruh nama-nama DPO sudah kami sebar ke sejumlah tokoh dan masyarakat. Harapannya, mereka segera tertangkap atau menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (31/5/2019).

Selain itu, lanjut Luki, pihaknya juga berkoordinasi dengan ulama dan tokoh masyarakat di Sampang. Mereka mendukung penegakan hukum dari Polda Jatim dan sebisa mungkin membantu. Termasuk juga kepada keluarganya, yang diharapkan membantu membujuk para DPO untuk menyerahkan diri.

"Identitas 21 DPO sudah sangat jelas. Selain nama dan alamat, kami juga memiliki foto masing-masing DPO. Nama-nama ini akan kami rilis, sehingga masyarakat dan keluarga tahu. Sampai kapanpun, kami akan cari orang-orang ini," terangnya.

Sementara itu, enam orang yang sudah berstatus tersangka antara lain Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Keenamnya masih dilakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, motif pengrusakan disebabkan karena pelaku selama ini tidak bisa ikut aksi 22 Mei di Jakarta.

Selain itu ada informasi hoaks terkait keberadaan tokoh agama yang terjebak di Jakarta, tidak bisa keluar dari ibu kota. "Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa senjata tajam, 38 bom molotov, batu, kayu, dan HT (handy talky)," ujar Luki.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Saat ini kami telah berhasil mengamankan lagi empat orang. Mereka antara lain, M, A, N dan AM. Dari keempatnya, satu ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiyono.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5375 seconds (0.1#10.140)