PDIP Kota Malang, Sudah Serahkan Surat Pengajuan PAW

Selasa, 04 September 2018 - 12:07 WIB
PDIP Kota Malang, Sudah Serahkan Surat Pengajuan PAW
Ketua DPC PDIP Kota Malang, menyerahkan surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW), untuk empat anggota DPRD Kota Malang, dari Fraksi PDIP, yang terjerat kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD Kota Malang, tahun anggaran 2015. Foto/SINDONews/Yuswan
A A A
MALANG - PDIP mengambil langkah, mengantisipasi mandeknya pemerintahan Kota Malang, karena penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Partai berlogo kepala banteng moncong putih ini, langsung melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk empat orang anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Malang, yang terjerat kasus suap pembahasan perubahan APBD Kota Malang, tahun anggaran 2015.

Ketua DPC PDIP Kota Malang, I Made Rian, menyerahkan secara langsung surat pengajuan PAW, untuk empat anggota Fraksi PDIP ke Sekretariat DPRD Kota Malang, Selasa (4/9/2018).

"Ini ada empat surat yang sudah kami serahkan ke sekretariat dewan. Kami berharap, proses PAW segera tuntas, sehingga dewan bisa segera bekerja," tuturnya.

 PDIP Kota Malang, Sudah Serahkan Surat Pengajuan PAW


Empat nama yang diusulkan PAW, antara lain M. Arif Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang, yang sudah berstatus sebagai terpidana dengan vonis lima tahun penjara.

Sementara, tiga nama lainnya masih berstatus terdakwa, dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Yakni, Abdul Hakim, Tri Yudiani, dan Suprapto.

Dia juga mengatakan, untuk lima orang anggota yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/9/2018) oleh KPK, proses PAW segera diusulkan, melalui mekanisme partai.

Lima orang tersebut antara lain, Hadi Susanto, Diana Yanti, Erni Farida, Arif Hermanto, Teguh Mulyono. "Semuanya sudah mengundurkan diri, dan kami akan segera proses PAW nya," tegasnya.

Mekanisme partai yang dilakukan, menurutnya akan dilaksanakan Selasa (4/9/2018) sore, dengan menggelar rapat pleno DPC PDIP Kota Malang, untuk menetapkan nama penggantinya. Setelah itu, diusulkan ke DPP PDIP, untuk mendapatkan rekomendasi.

"Proses mekanisme partai memakan waktu sekitar satu minggu. Kemungkinan, minggu depan surat darti DPP PDIP sudah turun, dan diajukan ke Sekretariat DPRD Kota Malang," ungkap Made.

Dia berharap, persoalan ini menjadi bahan belajar bersama, agar tidak terulang kembali. Proses PAW diharapkannya tuntas sesuai mekanisme, yakni selama 21 hari kerja. Agar, jalannya pemerintahan tidak sampai terganggu. Baca juga: Partai Harus Lakukan PAW, Agar Pemerintahan tidak Mandek
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.4010 seconds (0.1#10.140)