Nekad Curi NMax H-3 Lebaran, Rudi Sara Didor Polisi

Selasa, 04 Juni 2019 - 15:06 WIB
Nekad Curi NMax H-3 Lebaran, Rudi Sara Didor Polisi
Tersangka Rudi Sara (26) harus duduk di kursi roda karena mengalami luka tembak di kakai kanan. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota, terpaksa menembak kaki kanan Rudi Sara (26) karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Pemuda yang tinggal di rumah kos Jalan Gadang Gang 19, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang tersebut, ditangkap petugas karena kedapatan mencuri sepeda motor milik Jamal Abdul Nazir, di Jalan Sutan Syahrir, Kota Malang.

Selain tinggal di Gadang, tersangka juga memiliki alamat tinggal di Jalan Polehan Gang Permadi RT 2 RW 4 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan di Desa Mape Kecamatan Propo, Kabupaten Pamekasan.

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (2/6/2019) siang, sekitar pukul 10.40 WIB. "Pelaku melakukan aksinya sendirian. Dia naik angkutan umum berkeliling kota, untuk mencari sasarannya," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.

Setibanya di sekitaran Jalan Sutan Syahrir, tersangka turun dari angkutan umum lalu berjalan kaki keliling kawasan tersebut. Saat itulah, tersangka mendapati motor korban diparkir di depan rumah.

"Tersangka langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T. Lalu kabur ke rumah kostnya di Gadang. Tim Resmob Satreskrim Polres Malang Kota, yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," tuturnya.

Hanya dalam hitungan jam, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di rumah kostsnya. Petugas juga menemukan barang bukti sepeda motor milik korban, yakni Yamaha NMax warna hitam bernomor polisi N 6479 ABN.

Menurut pengakuan tersangka, dia sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. "Kami sedang menyelidiki terkait pengakuan tersangka tersebut. Saat ini tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tegas Asfuri.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7357 seconds (0.1#10.140)