Pemerintah Kembali Rekrut PPPK dan PNS untuk Penuhi Formasi 200.000

Senin, 10 Juni 2019 - 09:05 WIB
Pemerintah Kembali Rekrut PPPK dan PNS untuk Penuhi Formasi 200.000
Pemerintah Kembali Rekrut PPPK dan PNS untuk Penuhi Formasi 200.000
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan rekrutmen lagi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS). Ada 200.000 formasi yang akan dibuka untuk PPPK dan PNS. Total penerimaan PPPK dan PNS tahun ini sebanyak 254.173 baik pemerintah pusat maupun daerah.

“Tapi jumlah tersebut kan sudah dikurangi 57.000 untuk PPPK tahap I kemarin. Kalau tidak keliru 100.000 untuk PNS, sisanya PPPK tahap II,” ungkap Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi kemarin. Dia mengatakan, untuk daerah memang akan lebih banyak menerima PPPK dibanding PNS.

Di mana ada ketentuan usulan kebutuhan PNS dan PPPK di instansi pemda adalah 30 berbanding 70. “Karena pelayanan dasar seperti pendidikan kesehatan dan tranaportasi banyak di daerah. Lalu kan honorer K2 banyak yang di atas 35 tahun. Jadi, tidak bisa masuk CPNS. Tapi pemerintah ingin mengakomodasi mereka serta honorer lain, jadi PPPK memang lebih diperbanyak,” ungkapnya.

Ditanyakan kapan rekrutmen dilakukan, Ridwan belum dapat memastikan waktunya. Menurut dia, kemungkinan dilakukan pertengahan sampai akhir tahun ini. “Saya belum dapat memastikan kapan. Tapi kemungkinan PNS bulan Oktober. PPPK tahap II belum tahu. Nanti pasti akan dirapatkan dulu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin telah mengeluarkan surat edaran agar instansi mengusulkan kebutuhan rekrutmen PPPK dan PNS 2019. Di dalam surat tersebut juga diatur terkait dengan hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun kebutuhan ASN 2019.

“Telah menetapkan Keputusan No.12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019. Keputusan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien,” tulis Syafruddin dalam surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019.

Dalam mengusulkan kebutuhan ASN, instansi pusat harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Selain itu juga berdasarkan pada jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 dan ketersediaan anggaran untuk diklat dasar bagi CPNS. “Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50%. Diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru,” ungkapnya.

Instansi pusat dapat mengusulkan PPPK untuk mengisi jabatan-jabatan fungsional. Di mana pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja dapat diberikan kesempatan untuk mengisi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk instansi daerah usulan kebutuhan ASN harus memperhatikan ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth.

Di mana jumlah penerimaan ASN tidak boleh melebihi angka pensiun. “Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pemerintah Daerah,” katanya. Tidak berbeda dengan instansi pusat, usulan kebutuhan ASN instansi daerah juga berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK dan jumlah PNS yang masuk batas usia pensiun 2019.

Namun untuk instansi daerah harus mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dengan PNS dan luas wilayah. “Serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan diklat dasar bagi CPNS,” paparnya. Untuk pengadaan kali ini sepertinya instansi pemerintah daerah difokuskan untuk menerima PPPK. Pasalnya, dalam surat tersebut terdapat ketentuan alokasi untuk CPNS hanya sebesar 30%, sementara PPPK sebanyak 70%.

“(Alokasi) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja dl daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus. Diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru,” ujarnya.

Ditegaskan juga bahwa usulan tersebut harus disampaikan kepada Menpan-RB dan Kepala BKN paling lambat minggu kedua bulan Juni 2019. Jika dalam waktu tersebut tidak ada usulan, maka instansi tersebut dianggap tidak akan melakukan pengadaan ASN tahun 2019.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2698 seconds (0.1#10.140)