Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 10 Juni 2019 - 21:50 WIB
Mantan Dirut Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan. Foto/Isra Triansyah/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis Karen ini dalam perkara korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Karen juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Galaila Karen alias Karen Galaila Agustiawan dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).

"Dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," sambungnya.

Majelis hakim menganggap Karen terbukti menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan PT Pertamina di Australia pada 2009. "Unsur menyalahgunakan wewenang telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," kata Hakim Rosmina saat membacakan pertimbangan putusan.

Hakim berpendapat, seharusnya Karen bertanggung jawab mengendalikan dan memonitor, serta menganalisa dan evaluasi rencana akuisisi. Adapun vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Karen 15 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0801 seconds (0.1#10.140)