Demi Bisa Berlebaran, Pemuda Ini Embat Sertifikat Tetangganya

Senin, 10 Juni 2019 - 22:43 WIB
Demi Bisa Berlebaran, Pemuda Ini Embat Sertifikat Tetangganya
Petugas Polsek Tempursari, berhasil menangkap tersangka pencuri sertifikat tanah. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Sungguh keterlaluan kelakuan Andika Kris Susanto (31). Demi bisa berlebaran, dia nekad mencuri sertifikat tanag milik tetangganya, senilai Rp2 juta.

Warga Dusun Tegalbanteng, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang tersebut, ditangkap anggota Polsek Tempursari, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Kasus ini bermula pada Sabtu (8/5/2019) sekitar pukul 16.30 WIB, saat Sunari (60) warga Desa Tegalrejo, merasa kehilangan sertifikat tanah. Dia baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Jumat (28/5/2019).

Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tempursari, yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap hilangnya sertifikat tanah milik korban. Menurut pengakuan korban, tanah tersebut nilainya sekitar Rp80 juta.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu langsung masuk ke dalam kamar dan mengambil sertifikat tanah yang disimpan di dalam kotak kayu, lalu bergegas pergi.

Kapolsek Tempursari, Iptu Agus menyebutkan, selang tiga haris setelah mencuri sertifikat tanah tersebut, pelaku menggadaikannya kepada orang bernama Sutris, senilai Rp2 juta.

"Saat diperiksa, tersangka berdalih uang hasil menggadaikan sertifikat tanah curian tersebut, akan digunakan untuk keperluan merayakan lebaran," ujar Agus.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban mengaku, pencurian sertifikat tanah untuk digadaikan ini, merupakan kasus baru di wilayah Kabupaten Lumajang.

"Kami akan mendalami apakah ada motif lain selain sekedar digadaikan. Dibeberapa kasus yang pernah terjadi, sertifikat tanah di ubah kepemilikannya, sehingga seakan-akan kepemilikan berubah. Ini memberikan pembelajaran pada kita, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan surat-surat berharga," terang Arsal.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.6693 seconds (0.1#10.140)