Keterangan Dua Saksi Ahli Ringankan Vanessa Angel

Selasa, 11 Juni 2019 - 11:16 WIB
Keterangan Dua Saksi Ahli Ringankan Vanessa Angel
Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang di PN Surabaya meringankan Vanessa Angel.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sidang kasus dugaan penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli. Dua saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/6/2019) meringankan artis tersebut.

Dua ahli hukum yang dihadirkan pada sidang yang digelar di ruang Garuda 1 tersebut adalah Ahmad Yulianto, ahli hukum pidana dan Rahmat Dwi Putranto, ahli ITE yang keduanya berasal dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.

"Dari keterangan ahli pidana disebutkan, jika mau diterapkan UU ITE, harus diterapkan pidana pokoknya, dalam hal ini prostitusi. Mestinya prostitusinya dibuktikan dulu ada atau tidak. Kalau tidak ada, maka tidak bisa diterapkan ITE-nya," terang kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis.

Milano menambahkan, dalam kasus Vanessa ini, saksi ahli ITE menerangkan bahwa percakapan Vanessa adalah ranah pribadi atau privat. Jadi, tadi kalau majelis hakim bertanya apakah chat yang ada di handphone Vanessa itu yang dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Apakah itu bisa? Ya itu bisa pakai untuk sebagai petunjuk saja, tidak bisa dijadikan alat bukti. "Apalagi kalau ini chatnya hanya dua orang, nah itu chatnya mengarah ke privasi, itu tidak bisa di jadikan bukti," imbuhnya.

Atas pendapat dua ahli tersebut, Milano optimistis Vanessa Angel akan bebas. Ini karena tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). "Kalau menurut saksi ahli (unsur pasal dalam dakwaan) tidak terpenuhi, karena harus yang utama dulu (unsur pidana), baru ke ITE itu bisa diterapkan. Jadi harusnya (Vanessa) bebas," pungkasnya.

Dalam perkara ini Vanessa Angel disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 296 KUHP. Diketahui, pada persidangan hari Rabu (24/4/2019), Vanessa didakwa telah melakukan penyebaran konten asusila. Dalam kasus ini, perempuan bernama asli Vanesza Adzania itu, melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.

“Perkara ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi pekerjaan. Atas dasar tersebut, pada 12 Nopember 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta pekerjaan,” kata JPU R.A Dhini Ardhani dalam dakwaan yang dia bacakan.

Melalui chatting, terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada Endang Suhartini. Atas permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (muncikari) Fitriandi alias Vitly Jen, bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan seks jika ada yang berminat. Lalu pada 23 Desember 2018, saksi (muncikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada Dhany (buron).

Dhany pun menyampaikan, bahwa ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. Tentri kemudian menghubungi saksi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany. Dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini.

“Setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp5 juta. Total Rp80 juta,” ungkap Dhini.

Melalui pembicaraan lewat chattingan antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, terdakwa minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dan sudah terpotong fee jasa muncikari. Setelah dipotong komisi, nilai diterima terdakwa sebesar Rp35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa.

Terdakwa pada 5 Januari 2019 berangkat ke Surabaya bersama dengan Siska. Setibanya di kota Pahlawan ini, terdakwa dan Siska menuju ke Hotel Vasa di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Di hotel tersebut, Vanessa bertemu dengan Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itulah, kedua insan berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap Polda Jatim.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6573 seconds (0.1#10.140)