Tertipu Rp2,25 Miliar Investor Ini Minta Uangnya Dikembalikan

Selasa, 11 Juni 2019 - 11:30 WIB
Tertipu Rp2,25 Miliar Investor Ini Minta Uangnya Dikembalikan
Tertipu Rp2,25 Miliar Investor Ini Minta Uangnya Dikembalikan
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diharapkan segera menjatuhkan putusan dalam Perkara Perdata No. 972/Pdt.G/2018/PN.SBY atas nama penggugat Yozua Makes dan tergugat Abdus Samad Effendi.

Kasus yang ditangani Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan ini sudah berlangsung kurang lebih sebanyak 12 kali persidangan. Rencananya, pada tanggal 19 Juni 2019 mendatang Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. “Kami berharap sudah ada keputusan tanggal 19 Juni nanti,” kata Kuasa Penggugat Randolph Siagian, Selasa (11/6/2019).

Perkara ini berawal pada 2017, Yozua Makes selaku penggugat berkenalan pada tergugat. Setelah perkenalan tersebut, tergugat yang mengetahui bahwa Yozua Makes merupakan seorang investor yang sedang mencari lahan untuk pengembangan investasinya, menawarkan tanah seluas 1.027 m2 beserta seluruh bangunannya. Tanah terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 83, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Malang.

Saat pertemuan, tergugat mengaku sebagai seorang asesor dari PT Bank Tabungan Negara (Persero). Atas apa yang dijanjikan, Abdus Samad menawarkan Yozua Makes agar keseluruhan proses pelaksanaan peralihan atas Tanah Klojen bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat dan sesuai UU yang berlaku. Saat itu, tergugat diminta menyerahkan uang titipan sebesar Rp2,25 miliar.

Tergugat menjanjikan proses peralihan hak atas tanah itu dalam waktu selambat-lambatnya 5 bulan setelah tanggal penandatanganan akta. Sayangnya, tergugat sama sekali tidak merealisasikan apa yang telah dijanjikan. Selama proses persidangan, tergugat mengakui keseluruhan uang titipan sebesar Rp2,25 miliar telah sepenuhnya diterima oleh tergugat. Namun tergugat tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Akibatnya, penggugat memohon pengembalian atas seluruh uang titipan berdasarkan ketentuan di dalam Akta. Alih-alih mengembalikan, tergugat justru menyerahkan bilyet giro kosong kepada penggugat.

Penggugat lantas melaporkan Tergugat ke Polda Metro Jaya. Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan Tergugat sebagai Tersangka atas tindak pidana penipuan, penggelapan, dan atau pencucian uang. ”Fakta adanya pengakuan dan penetapan tersangka telah mengakibatkan gugatan kami terbukti secara terang benderang,” ujar Randolph Siagian.

Dia menyatakan, perkara ini menjadi tantangan tersendiri bagi PN Surabaya dalam melindungi kepentingan investor yang hendak berinvestasi di Jatim. Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan benar, arif, adil, dan bijaksana.

“Kami khawatir perkara ini diputus secara tidak adil. Investor jadi enggan berinvestasi di Jatim. Putusan majelis hakim PN Surabaya dalam perkara ini menjadi sorotan karena terkait dengan iklim investasi di Jatim," pungkasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2590 seconds (0.1#10.140)