Polda Kembali Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Rabu, 12 Juni 2019 - 13:00 WIB
Polda Kembali Tetapkan 3 Tersangka Pembakaran Mapolsek Tambelangan
Tiga orang tersangka pembakaran Kantor Polsek Tambelangan saat diamankan di Polda Jatim.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim kembali menetapkan tiga pelaku pembakaran Kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang sebagai tersangka. Mereka adalah Satiri (42), Bukhori alias Tebur (33) dan Abdul Rahim (49). Kesemuanya merupakan warga Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang.

Dengan penetapan tiga tersangka tersebut, jumlah tersangka kasus pembakaran kantor polsek Rabu (22/6/2019) itu berjumlah sembilan orang. Enam orang yang sebelumnya sudah berstatus tersangka antara lain Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kesembilan tersangka dengan pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Jatim, Kompol Suryono mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Tambelangan.

Saat diperiksa, kapasitasnya masih sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan, ketiganya punya keterlibatan langsung dalam pembakaran. Akhirnya mereka dijadikan tersangka dan dibawa ke Polda Jatim. "Saat ini kami masih memburu 13 orang DPO yang diduga terlibat dalam pembakaran," katanya, Rabu (12/6/2019).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera meminta pada 13 DPO untuk segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Para tersangka, saat ini di tahan di Mapolda Jatim guna mempermudah penyidikan.

Saat ini, Polda Jatim terus berupaya mendalami kasus tersebut dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi. "Para DPO itu belum tentu akan menjadi tersangka. Kami tentu akan lakukan pemeriksaan terlebih dulu untuk mendalami sejauh mana peran orang tersebut," katanya.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.

Polisi berupaya menghalagi massa yang anarkis, namun tidak diindahkan. Perlahan, jumlah massa semakin banyak dan semakin beringas. Hingga akhirnya mereka melakukan pembakaran. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei lalu.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4285 seconds (0.1#10.140)