Korupsi, Pejabat Bulog Ini Masih Tersenyum Saat Dijebloskan Bui

Rabu, 12 Juni 2019 - 17:47 WIB
Korupsi, Pejabat Bulog Ini Masih Tersenyum Saat Dijebloskan Bui
Mantan pejabat Bulog Subdivre Surabaya Selatan, Sigit Hendro Purnomo saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Mojokerto.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi Bulog Subdivre Surabaya Selatan, Sigit Hendro Purnomo (34), ke sel tahanan.

Kejari menerima limpahan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,636 miliar itu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (12/6/2019).

Pantauan di lokasi, Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Subdivre Surabaya Selatan tiba di Kejari Mojokerto sekira pukul 10.35 WIB.

Ia langsung digeladang penyidik Kejati Jatim ke ruang penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) lantai dua Kejari, di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Selama lebih dari dua jam, pria bertubuh tambun itu menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Mojokerto. Selain itu, Sigit juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

Baru sekitar pukul 13.15 WIB, Sigit dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Klas IIB Mojokerto. Dengan mengenakan rompi warna oranye, Sigit terus mengumbar senyum kepada awak media.

"Karena wilayah hukumnya masuk kabupaten Mojokerto, teman-teman penyidik di Surabaya melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Mojokerto. Kita tahan 20 hari kedepan, nanti setelah itu kita rampungkan dakwaan, diekspose, dilaporkan ke Kejati dan kita sidangkan," ujar Kejari Mojokerto, Rudy Hartono.

Menurut Kajari, modus operandi yang digunakan Sigit yakni dengan mengeluarkan faktur penjualan fiktif di Perum Bulog Subdivre Surabaya Selatan. Kala itu, dengan memanfaatkan jabatanya, Sigit dengan leluasa ngembat duit dari hasil penjualan komoditi jagung, beras, serta gula kepada sejumlah Rumah Pangan Kita (RPK) dan kegiatan Bulog lain seperti operasi pasar.

"Ini merugikan keuangan negara kurang lebih Rp1,636 miliar. Itu dilakukan sejak menjabat tahun 2017 sebagai Kasi di Bulog Subdivre Surabaya Selatan," imbuh sembari menyampaikan dari jumlah kerugian negara Rp1,636 miliar, Rp800 juta berasal dari penjualan komoditi jagung. Sedangkan untuk RPK mencapai Rp618.675.000, pasar umum (operasi pasar) Rp91.140.000, serta komoditi gula Rp126.475.000.

Sebenarnya, lanjut Rudy, Sigit tidak hanya terjerat kasus korupsi di tubuh Bulog Subdivre Surabaya Selatan. Namun, ia juga tersandung sejumlah kasus penggelapan. Dimana sejak beberapa waktu lalu, kasus tersebut sudah ditangani Polda Jatim dan Polres Mojokerto. Menurut Rudy, ada empat kasus yang saat ini tengah membelit Sigit.

"Iya, ada empat kasus. Kalau yang di Polres Mojokerto dan Polda Jatim itu, penipuan. Kasusnya pidana umum. Tersangka juga sempat buron, namun berhasil diamankan teman-teman penyidik Kejati Jatim di Bandung," paparnya.

Ditanya soal apakah ada tersangka lain dalam kasus korupsi yang mejerat Sigit, Rudy mengaku masih melakukan pendalaman. Kendati pihaknya tak menampik, jika potensi adanya tersangka lain itu masih terbuka lebar. Mengingat, kasus korupsi biasanya dilakukan secara berjamaah.

"Sementara masih sendiri, tapi saya meyakini paling tidak dia ada bersama-sama. Kita belum monitor, kita lihat berkasnya, kita rampungkan penyidikan. Nantilah kita lihat bersama-sama fakta dipersidangannya," terang Rudy.

Akibat perbuatannya, Sigit bakal mendekam lama di dalam sel tahanan Lapas Klas IIB Mojokerto. Ia akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6557 seconds (0.1#10.140)