Kejati Jatim Cegah 5 Pengurus YKP dan PT YEKAPE Keluar Negeri

Rabu, 12 Juni 2019 - 18:47 WIB
Kejati Jatim Cegah 5 Pengurus YKP dan PT YEKAPE Keluar Negeri
Kejaksaan Tinggi (kejati) Jatim, melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima pengurus YKP, dan PT YEKAPE. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap lima pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE.

Pencegahan ini dilakukan, setelah tim Kejati Jatim melakukan penggeledahan terhadap kantor YKP di Jalan Sedap Malam Nomor 9-11, Kota Surabaya, dan di PT YEKAPE di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 36, Kota Surabaya, pada Selasa (11/6/2019),

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, nama yang diajukan untuk dicegah keluar negeri adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo.

Pencegahan keluar negeri ini diajukan ke pihak Imigrasi melalui asisten intelijen Kejati Jatim. Tujuan pencegahan tersebut untuk memperlancar proses penyidikan. "Khususnya agar para pengurus itu tidak melarikan diri ke luar negeri," katanya, Rabu (12/11/2019).

Alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) ini menambahkan, kelima orang yang tersebut adalah orang-orang yang selama ini menjadi pengurus dan menguasai YKP maupun anak usahanya di PT YEKAPE.

"Ada kekhawatiran penyidik bahwa nanti proses penyidikan akan ada kendala bila mereka ada yang melarikan diri. Untuk mencegah itu kami putuskan untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap mereka," jelasnya.

Apakah langkah itu tanda-tanda Kejati Jatim akan segera menetapkan sebagai tersangka? jaksa kelahiran Bojonegoro itu tidak mau berspekulasi.

Pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui dugaan korupsi yang mencapai triliunan rupiah itu. "Ah, sabarlah. Tunggu tanggal mainnya. Nanti kalau ada penetapan tersangka saya kabari," kilahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso mempertanyakan motif dibalik penyidikan dugaan korupsi PT YEKAPE. Dia mengaku heran dengan penyidikan kasus yang pada 2007 sudah ditangani Kejari Surabaya dan dihentikan. Kemudian pada 2015 ditangani Kejati Jatim, namun tidak masuk ke ranah pidana.

"Kami mengantongi surat penghentian penanganan kasus ini dari Kejari Surabaya. Sedangkan dari Kejati Jatim, kami ada surat dari Kepala Kejati (Kajati) Jatim. Surat itu menyatakan, kasus ini tidak bisa dipidanakan," katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Didik dengan tegas menyatakan bahwa, penghentian kasus sebelumnya hanya pada tahap penyelidikan. Kemudian, dalam surat penghentian itu juga dijelaskan bahwa, ketika ada bukti baru, maka perkara itu bisa dibuka kembali.

Saat ini, Didik memastikan sudah mengantongi sejumlah alat bukti baru yang kuat akan adanya tindak pidana korupsi. "Kami usut lagi kasus ini karena ada laporan. Dalam laporan tersebut juga turut disertakan alat bukti baru. Jadi kami tindak lanjuti," terangnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6257 seconds (0.1#10.140)