Genjot Investasi Masuk Jatim, Khofifah Gabungkan DPM dan PTSP

Rabu, 12 Juni 2019 - 18:51 WIB
Genjot Investasi Masuk Jatim, Khofifah Gabungkan DPM dan PTSP
Pemprov Jatim genjot investasi dengan menggabungkan DPM dan PTSP. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berencana akan melakukan perubahan struktur perangkat daerah, dengan tujuan menggenjot masuknya investasi.

Salah satunya, menggabungkan Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi satu dinas. PTSP Jatim yang kini masih berbentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) bakal dimerger menjadi satu dengan DPM menjadi DPM-PTSP.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya bakal mendorong kemudahan akses, memberikan perlindungan usaha, dan mempercepat proses pengurusan izin maupun non izin di Jatim. Perubahan struktur ini juga sesuai dengan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016.

"Permendagri ini terkait perubahan struktur DPM yang dimerger (digabung) menjadi DPM-PTSP. Yang tadinya menangani empat bidang diubah menjadi tujuh bidang," katanya saat penyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Jatim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jatim tentang perubahan kedua atas Perda Jatim No. 11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di DPRD Jatim, Rabu (12/6/2019).

Orang nomor satu di Jatim ini berharap, perubahan ini akan meningkatkan iklim usaha dan investasi di Jatim. Sebab pelayanan perizinan dan non perizinan di Jatim dipastikan akan menjadi lebih cepat, lebih mudah dan lebih memberikan perlindungan.

"Jadi, nanti akan menjadi satu dinas, satu komando. Dengan kemudahan akses yang ditawarkan, kami harap ke depan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) bisa lebih banyak," ujarnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan UPT PTSP Jatim menangani 210 jenis perizinan dari 19 lintas sektor. Di tahun 2018, ada sebanyak 24.586 izin dan non izin yang diterbitkan. Nilai investasinya sebesar Rp23,54 trilliun.

"Persentase penerbitan izin di Jatim, terbesar adalah sektor kesehatan. Angkanya sampai 55,77 persen. Kedua ada sektor energi dan sumber daya mineral sebesar 11,39 persen. Baru di bawahnya ada sektor peternakan, pendidikan dan ketenagakerjaan," terangnya.

Ke depan, DPM dan PTSP Jatim bakal melaksanakan tugas di 7 bidang. Yaitu bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, bidang penanaman modal, bidang pengendalian pelaksanaan modal, bidang pengolahan data dan informasi penanaman modal, bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang kerja sama dan pembiayaan penanaman modal, bidang humas pengaduan, kebijakan dan pelaporan.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Jatim, Aris Mukiyono mengatakan, saat ini memang sudah nomenklatur DPM-PTSP. Akan tetapi untuk masalah perizinan dilakukan oleh UPT PTSP yang kantornya ada di Jalan Pahlawan Surabaya. Dengan adanya Raperda Jatim yang baru ini, maka UPT akan dihapus dan digabung menjadi DPM-PTSP.

"Kalau kami mengusulkan adanya bidang khusus yang bisa mewadahi untuk sistem Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Selama ini belum ada yang mewadahi khusus untuk urusan tersebut," katanya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1539 seconds (0.1#10.140)