Gadaikan Istri Sendiri Rp250 Juta, Berujung Pembunuhan Berencana

Rabu, 12 Juni 2019 - 21:55 WIB
Gadaikan Istri Sendiri Rp250 Juta, Berujung Pembunuhan Berencana
Tersangka Hori (43) ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang, karena melakukan pembunuhan berencana. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Warga Kabupaten Lumajang, digegerkan oleh ulah Hori (43). Pria asal Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang ini, melakukan pembunuhan berencana.

Aksi pembunuhan dengan menggunakan sebilah celurit tersebut, dilakukan tersangka di jalan desa di Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Tersangka awalnya akan melakukan pembunuhan terhadap Hartono (40) warga Desa Sombo. Namun, aksi brutal tersebut ternyata salah sasaran, hingga membuat Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo, tewas di tangan tersangka.

Kejadian pembunuhan berencana salah sasaran ini, berawal dari ulah tersangka yang meminjam uang kepada Hartono senilai Rp250 juta. Hori menjadikan istrinya sendiri yang diketahui berinisial R (35), sebagai jaminan hutang kepada Hartono.

R diserahkan kepada Hartono, sampai Hori mampu melunasi hutangnya. Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Gadaikan Istri Sendiri Rp250 Juta, Berujung Pembunuhan Berencana


Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan. Kemudian mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Tapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan, tersangka Hori telah berhasil ditangkap, beserta barang bukti berupa sebilah celurit, dan sejumlah pakaian korban.

"Ini kasus yang sangat memprihatinkan, karena pelaku mengaku menggadaikan istrinya sendiri. Kami masih mendalami motif yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini," tuturnya.

Menurut doktor bidang hukum bisnis tersebut, kasus ini sangat aneh dan di luar akal sehat, karena sang suami tega menggadaikan istrinya sendiri demi bisa meminjam uang senilai Rp250 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lumajang, AKP Hasran Cobra menyebutkan, tersangka mengakui telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

"Sementara ini, motif yang berhasil diungkap adalah hutang-piutang. Saat melancarkan aksinya, ternyata tersangka salah sasaran. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7451 seconds (0.1#10.140)