Bejat! Pria Ini Tega Cabuli Gadis Berusia Enam Tahun

Rabu, 12 Juni 2019 - 22:51 WIB
Bejat! Pria Ini Tega Cabuli Gadis Berusia Enam Tahun
Tersangka Syaiful Arif saat diperiksa di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Warga Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Syaiful Arif (37) dijebloskan ke penjara Polres Gresik, karena tega mencabuli gadis berusia enam tahun.

(Baca juga: Gadaikan Istri Sendiri Rp250 Juta, Berujung Pembunuhan Berencana )

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, aksi pencabulan itu sudah dilakukan lebih dari sekali. "Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar empat kali tersangka mencabuli korban. Yakni, pada bulan Mei lalu," terangnya.

Disebutkan, aksi pencabulan dilakukan di rumah tersangka. Pada saat itu, korban berinisial DA itu sedang bermain dengan anak tersangka VA. Tidak berselang lama, VA disuruh ibunya.

"Saat korban sendirian, tersangka beraksi melakukan aksinya mencabuli gadis yang masih berusia anak-anal itu," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Andaru, korban dicabuli dengan cara berusaha memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. "Sudah empat kali perbuatan itu dilakukan tersangka. Yang terakhir terbongkar," imbuhnya.

Penyidik sudah meminta keterangan para saksi. Sejumlah barang bukti berupa satu potong baju busana muslim, dan satu celana sudah diamankan. Nantinya akan dijadikan bukti di persidangan. "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4635 seconds (0.1#10.140)