Polisi Dalami Perilaku Pria yang Gadaikan Istrinya Rp250 Juta

Kamis, 13 Juni 2019 - 08:48 WIB
Polisi Dalami Perilaku Pria yang Gadaikan Istrinya Rp250 Juta
Tersangka Hori (43) ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang, karena melakukan pembunuhan berencana. Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Perilaku aneh Hori (43), pelaku pembunuhan yang menggadaikan istrinya sendiri senilai Rp250 juta, kepada Hartono (40), diselidiki Tim Cobra Polres Lumajang.

(Baca juga: Gadaikan Istri Sendiri Rp250 Juta, Berujung Pembunuhan Berencana )

Warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang ini, sejak satu tahun lalu telah menggadaikan istrinya. Kasus gadai istri ini, berbuntut panjang, pasalnya Hori melakukan aksi pembunuhan berencana.

Aksi pembunuhan dengan menggunakan sebilah celurit tersebut, dilakukan tersangka di jalan desa di Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Tersangka awalnya akan melakukan pembunuhan terhadap Hartono (40) warga Desa Sombo. Namun, aksi brutal tersebut ternyata salah sasaran, hingga membuat Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo, tewas di tangan tersangka.

"Pembunuhan berencana salah sasaran ini, berawal dari ulah tersangka yang meminjam uang kepada Hartono senilai Rp250 juta. Hori menjadikan istrinya sendiri yang diketahui berinisial R (35), sebagai jaminan hutang kepada Hartono," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

R diserahkan kepada Hartono, dan akan dikembalikan sampai Hori mampu melunasi hutangnya. Namun, setelah satu tahun berlalu, Hori tidak mampu membayar hutang tersebut, dan ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.

Penawaran yang dilakukan Hori, ditolak mentah-mentah oleh Hartono, dan menuntut Hori untuk mengembalikan hutangnya dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Penolakan ini membuat Hori kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan. Kemudian mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo.

Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Tapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Arsal mengaku, perilaku aneh menggadaikan istrinya sendiri ini, masih dalam penyelidikan mendalam. "Kami baru menemukan kasus semacam ini, sehingga kami dalami terlebih dahulu perilaku tersangka, dan budaya masyarakat di lereng gunung tersebut," ungkapnya.

Baginya kasus ini sangat memprihatinkan, karena pelaku mengaku menggadaikan istrinya sendiri. "Sementara ini masih pengakuan dari tersangka saja. Kami masih mendalami motif yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini, termasuk apakah sudah umum di wilayah tersebut melakukan gadai istri," tuturnya.

Doktor bidang hukum bisnis tersebut, menyebut kasus ini sangat aneh dan di luar akal sehat, karena sang suami tega menggadaikan istrinya sendiri demi bisa meminjam uang senilai Rp250 juta.

Medan yang berat, karena berada di perbukitan lereng kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), membuat proses penyelidikan terhadap kasus ini membutuhkan waktu yang cukup panjang dan kesabaran.

Tersangka bisa dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Kami juga mendalami kemungkinan adanya dugaan kasus perdagangan manusia, dalam sistem gadai ini," tuturnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4139 seconds (0.1#10.140)