Pemerintah Prioritaskan Rekrutmen Guru untuk PPPK Daripada PNS

Kamis, 13 Juni 2019 - 10:05 WIB
Pemerintah Prioritaskan Rekrutmen Guru untuk PPPK Daripada PNS
Pemerintah Prioritaskan Rekrutmen Guru untuk PPPK Daripada PNS
A A A
JAKARTA - Rekrutmen guru akan diprioritaskan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daripada pegawai negeri sipil (PNS). Ini dilakukan untuk menampung guru honorer K2. Namun pemerintah tidak membatasi guru honorer berkompetisi menjadi PNS dengan catatan usia tidak boleh melampaui 35 tahun.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengenai rencana pemerintah merekrut 200.000-an formasi untuk PPKK dan PNS pada tahun ini dari total penerimaan PPPK dan PNS tahun ini sebanyak 254.173 baik untuk pusat maupun daerah.

“Prioritasnya PPPK. Guru honorer terutama K2 dan ini nanti ditambah yang non-K2. Untuk mereka guru honorer boleh berkompetisi di PNS atau PPPK kecuali yang secara usia tidak bisa ikut tes PNS, yaitu yang di atas 35 tahun dia harus melalui PPPK,” katanya di Kantor Kemendikbud.

Hanya berapa kuota rekrutmen guru, akan ada slot tambahan atau hanya akan menghabiskan jatah 155.000 tahun lalu, hingga kemarin belum dipastikan. Kemendikbud masih perlu berbicara dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kapan rekrutmen dilakukan juga belum dipastikan. Namun diperkirakan rekrutmen dilakukan pertengahan sampai akhir tahun ini. Sebagai informasi, jatah pengangkatan guru yang dialokasikan tahun lalu itu ada untuk 155.000 orang. Namun dari jumlah itu hanya 90.000 yang mengikuti tes. Dari jumlah itu pun tidak semua guru yang lulus tes.

Menurut dia, kuota pengangkatan guru tidak terserap semua sebelumnya karena banyak daerah yang khawatir penggajian guru yang diangkat itu akan menyedot dana APBD. Anggaran gaji guru itu diambil dari APBN dan bukan APBD dan ini sudah dijelaskan oleh Menteri Keuangan. “Saya minta semua daerah mengusulkan, sebab banyak guru honorer yang complain karena daerahnya tidak bisa ikut tes,” tutur Muhadjir.

Selain guru, penerimaan PPPK juga diprioritaskan untuk rekrutmen pemerintah daerah (pemda).Hal ini terkait adanya ketentuan usulan kebutuhan PNS dan PPPK di instansi pemda adalah 30 berbanding 70. Keputusan ini berdasar pertimbangan pelayanan dasar seperti pendidikan kesehatan dan transportasi banyak di daerah dan banyaknya honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun sehingga tidak bisa masuk menjadi CPNS..

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin telah mengeluarkan surat edaran agar instansi mengusulkan kebutuhan rekrutmen PPPK dan PNS 2019. Di dalam surat tersebut juga diatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun kebutuhan ASN 2019.

Aturan dimaksud adalah Keputusan Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2019. Keputusan tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam mengusulkan kebutuhan ASN, instansi pusat harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Selain itu juga berdasarkan pada jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 dan ketersediaan anggaran untuk diklat dasar bagi CPNS. Adapun alokasi untuk CPNS dan PPPK adalah 50%:50% dan diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawain Negara (BKN) Mohammad Ridwan sebelumnya juga mengungkapkan, instansi pusat dapat mengusulkan PPPK untuk mengisi jabatan-jabatan fungsional. Pegawai non-PNS yang masih aktif bekerja dapat diberi kesempatan untuk mengisi jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk instansi daerah, usulan kebutuhan ASN harus memperhatikan ketersediaan anggaran dengan prinsip zero growth. Jumlah penerimaan ASN tidak boleh melebihi angka pensiun. Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pemerintah daerah.

Tidak berbeda dengan instansi pusat, usulan kebutuhan ASN instansi daerah juga berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK dan jumlah PNS yang masuk batas usia pensiun 2019. Namun untuk instansi daerah harus mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dengan PNS dan luas wilayah. Selain itu melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan diklat dasar bagi CPNS.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4222 seconds (0.1#10.140)