Pemkab Blitar Dituding Tutupi Kebocoran Dana Desa Rp493 Juta

Kamis, 13 Juni 2019 - 13:30 WIB
Pemkab Blitar Dituding Tutupi Kebocoran Dana Desa Rp493 Juta
Pemkab Blitar Dituding Tutupi Kebocoran Dana Desa Rp493 Juta
A A A
BLITAR - Kasus penyelewengan anggaran dana desa (DD dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dibahas di DPRD. Dugaan bocornya dana Rp 493 juta pada 2018 dinilai tidak lepas dari lemahnya fungsi pengawasan internal, yakni di desa, kecamatan hingga inspektorat.

Bahkan pemkab Blitar dicurigai sengaja menutupi dugaan penyelewengan yang terjadi. Sebab dalam kasus ini Bupati Blitar mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaporkan kasus ke aparat hukum.

"Melihat kasus ini Pemkab diduga tidak hanya diam, tapi juga menutup nutupi. Sebab tidak menjalankan rekomendasi BPK," ujar anggota DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo kepada Sindonews.com Kamis (13/6/2019).

Bukan hanya menolak membawa kasus ke ranah hukum, dalam sebuah forum, Sekda Kabupaten Blitar Totok Subihandono terang-terangan menyatakan hal itu (pelaporan hukum) tidak mungkin dilakukan. Sekda, kata Wasis mengatakan apakah mungkin Bupati melaporkan desa yang ibaratnya anaknya sendiri. Bagi Wasis, pernyataan itu sebagai sikap yang konyol.

Menurut dia, atas sikapnya, pemkab Blitar rawan dituding sengaja melakukan pembiaran terjadinya penyelewengan anggaran. Pemkab sama halnya telah bergotong royong membiarkan kesalahan. Dan itu membuat pihak desa yang diduga bersalah semakin semena mena mengelola anggaran. "Sebab ini menyangkut uang rakyat dan profesionalitas dalam pengelolaan, "tegasnya.

Faktanya kasus dugaan penyelewengan DD dan ADD ini mencuat setelah sejumlah kelompok swadaya masyarakat berunjuk rasa mendesak polisi melakukan pengusutan. Dana Rp 493 juta diduga dibelanjakan untuk kegiatan fiktif yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebanyak 13 orang sudah diperiksa sebagai saksi.

Namun proses hukum jalan di tempat dikarenakan bendahara Desa Tuliskriyo hingga kini tidak diketahui rimbanya. Sementara dampak dari kasus penyelewengan, DD dan ADD tahun ini tidak bisa dicairkan.

"Saya pikir kalau polisi serius apa susahnya menemukan bendahara yang katanya kabur itu, "kata Wasis. Dalam kasus ini fungsi monitoring, evaluasi dan pengawasan mulai tingkat desa, kecamatan hingga inspektorat juga dipertanyakan. Mengingat pencarian dana (DD dan ADD) dilakukan bertahap, dugaan penyelewengan semestinya bisa terdeteksi sejak awal.

"Dan dalam tugas ini (monitoring dan evaluasi) para petugas ini juga mendapat honorarium dari APBD, "terangnya. Wasis justru curiga dalam kasus ini diduga ada oknum pengawas yang diduga turut bermain mata. Mereka diduga ikut mendapat keuntungan, mengingat nilai dana desa tergolong besar. Bahkan tidak tertutup kemungkinan kasus ini diduga tidak hanya terjadi di Desa Tuliskriyo.

Karenanya sebagai syok terapi sekaligus menindaklanjuti rekomendasi BPK, DPRD mendesak Pemkab Blitar untuk menunjukkan sikap tegasnya membawa kasus ke wilayah hukum. "Kita tidak bertujuan menghukum orang. Namun mengembalikan uang negara yang diduga telah diselewengkan, "tegas Wasis.

Sebelumnya Kepala Bidang Pemerintahan Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Pemkab Blitar Dwi Noviyanto membenarkan adanya kasus dugaan penyelewengan itu. Sebanyak 13 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk kepala desa.

Sebelum masuk ke ranah hukum, Pemkab, kata Dwi sudah berusaha mengatasi persoalan yang terjadi. Namun proses menjadi buntu dikarenakan bendahara desa menghilang. "Sekarang kita menunggu mekanisme hukum yang berjalan di kepolisian, "katanya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4899 seconds (0.1#10.140)