Kejati Jatim Panggil Ketua YKP dan Dirut PT YEKAPE

Kamis, 13 Juni 2019 - 18:30 WIB
Kejati Jatim Panggil Ketua YKP dan Dirut PT YEKAPE
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi. Foto/dok
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hari ini, Kamis (13/6/2019) melakukan pemanggilan Ketua Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan Direktur Utama PT YEKAPE.

Selain itu, korps adhyaksa tersebut juga memanggil Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan juga ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dian Purnama.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, mereka dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan mega korupsi di YKP dan PT YEKAPE. Rencananya, mereka dipanggil pada Senin (17/6/2019).

Terkait tidak tercantumnya nama-nama yang dipanggil, Richard mengaku hal itu karena pemanggilan tersebut terkait dengan jabatan, bukan nama orang. Kalau Dian Purnama, dimintai keterangan sebagai ahli. “Panggilan tertuju pada jabatannya. Ya pejabat yang sekarang,” katanya, Kamis (13/6/2019).

Sebelumnya, Kejati Jatim menggeledah kantor YKP Surabaya di Jalan Sedap Malam Nomor 9-11, Surabaya dan di PT YEKAPE di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 36, Surabaya pada Selasa (11/6/2019). Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya, Kejati Jatim juga mencekal lima pengurus YKP dan PT YEKAPE.

Tujuan pencekalan tersebut untuk memperlancar proses penyidikan. “Ada kekhawatiran penyidik bahwa nanti proses penyidikan akan ada kendala bila mereka ada yang melarikan diri. Untuk mencegah itu kami putuskan untuk melakukan pencekalan terhadap mereka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi.

Kasus dugaan korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. DPRD Kota Surabaya pada 2011 lalu bahkan sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP. Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya, dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994.

Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya. Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan. Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah PT.

Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2709 seconds (0.1#10.140)