Diperiksa Kapolres, Hori Mengaku Nekad Membunuh Karena Masih Cinta

Kamis, 13 Juni 2019 - 20:55 WIB
Diperiksa Kapolres, Hori Mengaku Nekad Membunuh Karena Masih Cinta
Hori (43) nekad melakukan pembunuhan berencana, karena masih cinta pada R (35). Foto/Ist.
A A A
LUMAJANG - Pelaku pembunuhan berencana, Hori (43) harus meringkuk di dinginnya sel tahanan Polres Lumajang, karena telah menghabisi nyawa Muhammad Toha (34).

(Baca juga: Istri yang Digadaikan Suaminya Rp250 Juta Diperiksa Polisi )

Aksi pembunuhan sadis itu terjadi pada Selasa (11/6/2019) malam, di jalan desa yang ada di wilayah Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Tragisnya, korban tewas tersebut ternyata bukan pria yang menjadi target Hori. Bahkan, korban masih kerabat dari tersangka sendiri. Korban hanya memiliki perawakan mirip degan Hartono (40), yakni pria yang memberi hutang kepada Hori.

Bukan hanya pembunuhannya saja yang menggemparkan masyarakat, tetapi juga masalah yang melatar belakangi tersangka nekad melakukan pembunuhan berencana, dan terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP yang hukumannya 20 tahun penjara.

"Saat diperiksa, tersangka mengaku kalau nekad berencana membunuh Hartono, karena terjerat hutang piutang sebesar Rp250 juta, dengan menggadaikan istrinya sendiri sebagai jaminan," ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban.

(Baca juga: Hori Tega Gadaikan Istrinya Sendiri Senilai Rp250 Juta, Ada Apa? )

Istri tersangka, berinisial R (35), sejak satu tahun terakhir berada di rumah Hartono, karena menjadi jaminan hutang. Saat Hori berusaha mengambil kembali istrinya, dengan melunasi hutangnya menggunakan sebidang tanah, ternyata ditolak oleh Hartono.

"Saat saya tanya, tersangka mengaku berbuat nekad karena merasa masih cinta dengan istrinya yang menjadi jaminan hutang tersebut, dan ingin membawanya kembali pulang," tutur Arsal.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4000 seconds (0.1#10.140)