Sidang Sengketa Pilpres Dibuka, Prabowo-Sandi Klaim Menang 52 Persen

Jum'at, 14 Juni 2019 - 14:24 WIB
Sidang Sengketa Pilpres Dibuka, Prabowo-Sandi Klaim Menang 52 Persen
Ketua dan anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Ketua tim hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, membacakan berkas pokok permohonan dalam sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.

Dalam pembacaan permohonan gugatan, pria yang biasa disapa BW itu mengungkapkan pihaknya menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan jumlah perolehan 85.607.362 suara.

BW menilai telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kekuasaan Presiden petahana, yang juga adalah capres pasangan calon 01," tutur BW dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).

"Pelanggaran hukum demikian merupakan kecurangan pemilu (electoral threshold) yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

BW juga mengklaim pasangan calon Prabowo-Sandiaga Uno unggul 52% dan pesaingnya Jokowi-Ma'ruf Amin yang disebutnya hanya memperoleh 48%.

"Data perolehan suara yang benar menurut Pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut: Satu, Joko Widodo-Ma’ruf Amin 63.573.169 suara atau 48%. Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 52%," kata dia.
(nth)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9616 seconds (0.1#10.140)