Bawaslu Blitar Menangkan Bacaleg Bekas Napi Koruptor

Selasa, 04 September 2018 - 21:12 WIB
Bawaslu Blitar Menangkan Bacaleg Bekas Napi Koruptor
Sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, akhirnya mengabulkan gugatan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) bekas napi kasus korupsi. Foto/SINDONews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Edy Muklison, bekas narapidana (Napi) kasus korupsi, akhirnya bisa menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Blitar, dalam Pemilu 2019.

Dalam sidang ajudikasi yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), mengabulkan seluruh gugatan Edy Muklison, yang sebelumnya dicoret KPU Kabupaten Blitar, dari daftar caleg sementara (DCS).

"Seluruh permohonan yang diajukan pemohon (Edy Muklison) lengkap dan sah. Karenanya dikabulkan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Solahudin, Selasa (4/9/2018).

Berkat keputusan ini, Edy Muklison bisa kembali maju sebagai bacaleg dari Partai Golkar, untuk Pemilu 2019 mendatang.

Meski pernah dipenjara atas kasus korupsi, mantan anggota DPRD Kabupaten Blitar, dari Fraksi Golkar, sekaligus mantan kepala desa itu, tidak juga memiliki rasa jera.

Baginya, memilih dan dipilih adalah hak setiap warga negara. Karenanya, ketika KPU Kabupaten Blitar, mencoret namanya, Edy Muklison langsung mendatangi Bawaslu Kabupaten Blitar.

Sebagai bekas napi kasus korupsi, menurut Hakam yang bersangkutan sudah mengumumkan ke publik. Edy Muklison dianggap, sudah menjalankan apa yang disyaratkan UU No. 7/2017 tentang syarat Bacaleg. "Dan keputusan Bawaslu sudah sesuai UU No. 7/2017," terang Hakam.

Menanggapi putusan Bawaslu Kabupaten Blitar, anggota KPU Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholikah menyatakan menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA).

Hasil uji materi MA, terkait larangan bekas koruptor menjadi calon legislatif, akan menjadi dasar KPU melangkah.

Kendati demikian, dalam waktu dekat pihaknya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. "Sebelum ada putusan MA, kita akan menunda dulu pelaksanaan hasil putusan," ujarnya.

Edy Muklison mengatakan sudah wajar Bawaslu Kabupaten Blitar mengabulkan gugatannya. Sebab tidak ada larangan mantan koruptor maju menjadi caleg. "Sudah wajar kalau Bawaslu Kabupaten Blitar, mengabulkan gugatan," ujarnya.

Sementara aktivis anti korupsi Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moh. Triyanto menilai putusan Bawaslu Kabupaten Blitar telah mencederai semangat reformasi.

Diloloskannya bacaleg bekas napi koruptor sama halnya memberi kemenangan para koruptor maju lagi ke gelanggang politik. "Ini sangat mencederai semangat reformasi. Dan lagi-lagi kepentingan rakyat yang akan dipertaruhkan," tegasnya.

Dalam hal ini Triyanto mendesak KPU Kabupaten Blitar, untuk mengumumkan bacaleg bekas koruptor ke publik. Penyelenggara Pemilu 2019, harus menyampaikan secara detil, yakni terkait kasus korupsi yang dilakukan, dan hukuman penjara yang dijalani ke masyarakat.

"Tujuannya agar rakyat tidak salah pilih lagi dalam pesta demokrasi 2019 mendatang," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6795 seconds (0.1#10.140)