Terlibat Penipuan, Caleg Nasdem Disidang di PN Gresik
A
A
A
GRESIK - Kasus penipuan yang menjerat Mahmud, seorang calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Nasdem mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Caleg terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) VIII Manyar-Bungah-Sidayu itu, didakwa dengan pasal 378, dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.
Mantan kepala desa tersebut, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dokumen jual beli tanah. Lahan itu berlokasi di wilayah Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
"Terdakwa telah merugikan perusahaan PT Bangun Sarana Baja sebesar puluhan miliar," ujar Lila Yurifa selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Lila juga menjelaskan seputar kasus yang menjerat caleg terpilih itu. Namun, dakwaan yang disampaikan akan mendapat tanggapan keberatan pada sidang yang akan datang.
Terdakwa melalui pengacaranya, Michael Harianto akan menyampaikan eksepsi pada sidang pekan depan. "Kami akan sampaikan keberatan pada sidang selanjutnya," katanya.
Dijelaskannya, dakwaan yang disampaikan JPU tidak lengkap. Tidak menjelaskan seluruh kronologis yang dialami kliennya. Oleh sebab itu, pihaknya tidak mau menerima.
Dia menyebutkan, bahwa perkara yang menyeret kliennya lebih mengarah pada perkara perdata. Bukan pidana. Sebab, antara kliennya dengan PT BSB ada perjanjian kerjasama. "Ini harus dibuka demi menegakkan hukum," ungkapnya.
Caleg terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) VIII Manyar-Bungah-Sidayu itu, didakwa dengan pasal 378, dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan.
Mantan kepala desa tersebut, diduga melakukan penipuan dan penggelapan dokumen jual beli tanah. Lahan itu berlokasi di wilayah Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
"Terdakwa telah merugikan perusahaan PT Bangun Sarana Baja sebesar puluhan miliar," ujar Lila Yurifa selaku jaksa penuntut umum (JPU).
Lila juga menjelaskan seputar kasus yang menjerat caleg terpilih itu. Namun, dakwaan yang disampaikan akan mendapat tanggapan keberatan pada sidang yang akan datang.
Terdakwa melalui pengacaranya, Michael Harianto akan menyampaikan eksepsi pada sidang pekan depan. "Kami akan sampaikan keberatan pada sidang selanjutnya," katanya.
Dijelaskannya, dakwaan yang disampaikan JPU tidak lengkap. Tidak menjelaskan seluruh kronologis yang dialami kliennya. Oleh sebab itu, pihaknya tidak mau menerima.
Dia menyebutkan, bahwa perkara yang menyeret kliennya lebih mengarah pada perkara perdata. Bukan pidana. Sebab, antara kliennya dengan PT BSB ada perjanjian kerjasama. "Ini harus dibuka demi menegakkan hukum," ungkapnya.
(eyt)