Penyidik KLHK Limpahkan Kasus Limbah Medis PT JM ke Kejaksaan

Sabtu, 15 Juni 2019 - 13:08 WIB
Penyidik KLHK Limpahkan Kasus Limbah Medis PT JM ke Kejaksaan
Petugas penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelidiki penimbunan limbah medis. Foto/Ist
A A A
KARAWANG - Penyidik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melimpahkan hasil penyidikannya ke Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Hasil penyidikan yang dilimpahkan adalah tersangka dan barang bukti terkait kasus penimbunan limbah medis oleh PT JM. Kasus ini bermula pada bulan September 2017 lalu, saat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK melakukan pengawasan terhadap PT JM.

Tim pengawas menemukan 1.000 ton timbunan limbah medis di lahan terbuka (open dumping) tanpa izin di area lokasi PT JM, serta 475 ton limbah medis lainnya yang disimpan di TPS limbah B3 biasa, bukan cold storage selama dua tahun.

Penyimpanan limbah medis oleh PT JM ini melanggar Permenkes No. 7/2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang menyatakan penyimpanan limbah medis kategori infeksius, patologis dan benda tajam harus dimusnahkan atau dibakar dalam 2x24 jam.

Penyidik KLHK Limpahkan Kasus Limbah Medis PT JM ke Kejaksaan


Selain itu, ditemukan juga PT JM menimbun limbah medis selama dua tahun tanpa izin karena kapasitas incinerator yang tidak memadai untuk mengolah limbah medis sesuai aturan.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK,Yazid Nurhuda mengungkapkan, berdasarkan hasil analisa mikrobiologi, limbah medis yang ditimbun secara ilegal ini mengandung mikroba berbahaya dan menjadi penyebab penyakit saluran pernapasan dan paru-paru.

"Sangat patut pelaku kejahatan lingkungan hidup ini dihukum seberat-beratnya, karena selain mencemari lingkungan, juga membahayakan kesehatan manusia," katanya.

Penyidik KLHK Limpahkan Kasus Limbah Medis PT JM ke Kejaksaan


PT JM yang juga merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, adalah perusahaan pengangkut dan pengolah limbah B3 khususnya limbah medis. Pelanggan PT JM sebagian besar adalah rumah sakit di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jabodatabek.

Limbah B3 yang diangkut oleh armada khusus PT JM, serta dari perusahaan pengangkut limbah B3 lainnya yang bekerja sama dengan PT JM, kemudian dimusnahkan dengan sebuah insinerator limbah B3 berizin dari KLHK.

PT JM diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu melakukan perbuatan yang mengakibatkan mecemari dan atau merusak lingkungan dan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan melakukan penimbunan limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Hal tersebut, tercantum pada pasal 98 ayat (1), pasal 102, dan pasal 104 junto pasal 116, pasal 118, pasal 119 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.0728 seconds (0.1#10.140)