Apes, Copet Wanita Ini Diringkus Korbannya

Minggu, 16 Juni 2019 - 20:45 WIB
Apes, Copet Wanita Ini Diringkus Korbannya
Copet wanita yang diamankan saat beraksi di Sumobito, Jombang.Foto/SINDONews/Tritus Julan.
A A A
JOMBANG - Apes dialami Lailatul Kamalia (35) wanita asal Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan. Ia diamankan warga saat beraksi di acara pertunjukan dangdut di Dusun/Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Kapolsek Sumobito, AKP Mohammad Abus S mengatakan, Lailatul merupakan satu dari dua komplotan copet. Ia diringkus warga saat mencopet sebuah handphone milik Sholeh Firmansyah (20) pemuda asal Dusun Talunlor, Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Jombang.

"Kejadiannya korban melihat pertunjukan orkes di Desa Bakalan. Kemudian ada keributan kecil. Saat itu, korban merasa handphone miliknya dicopet," ujar Kapolsek kepada SINDONews, Minggu (16/6/2019).

Sontak, korban pun berteriak menjadi korban copet. Sholeh yang kala itu bersama dengan rekan-rekannya kemudian mencurigai seseorang yang sebelumnya berpapasan dengannya. Akhirnya, dibantu warga sekitar, Sholeh dan perangkat desa menggeledah pria yang dicurigai itu.

"Saat digeledah tidak ditemukan handphone korban. Akhirnya, rekan korban mencarinya dengan cara menelepon nomor telepon korban. Ponsel itu berbunyi kemudian dicurigai berada di kantong celana jeans wanita itu (pelaku, red)," imbuhnya.

Sholeh yang sudah menaruh curiga dengan Lailatul kemudian membuntutinya. Sebab, Lailatul langsung pergi dari kerumunan usai menerima handphone tersebut. Sadar telah dibuntuti, Lailatul lantas membuang handphone tersebut di tepi jalan Desa Sebani. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.

"Saat membuang itu tak lama langsung diamankan sama warga. Kebetulan ada petugas kita tak jauh dari lokasi, kemudian pelaku dibawa ke kantor Balaidesa Bakalan. Awalnya pelaku tidak mengakui, namun setelah kita mintai keterangan dia mengaku jika sudah mencuri handphone itu," terangnya.

Dari keterangan Lailatul, ia tak sendiri dalam beraksi. Melainkan bersama dengan rekannya yang bernama Budi. Budi bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Lailatul bertindak sebagai tangan kedua yang bertugas untuk mengamankan barang hasil copet.

"Mereka ini merupakan komplotan copet. Untuk pelaku berinisial Bd, masih dalam tahap pengejaran. Jika terbukti, pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2401 seconds (0.1#10.140)