Kanwil Kemenkumham Jatim Buka Pusat Layanan Informasi Terpadu

Senin, 17 Juni 2019 - 12:15 WIB
Kanwil Kemenkumham Jatim Buka Pusat Layanan Informasi Terpadu
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati meninjau Pusat Layanan Informasi Terpadu di Kantor Kanwil Kemenkumham Jatim Jalan Kayoon, Surabaya.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Di era seperti saat ini masyarakat sangat memerlukan informasi, termasuk pelayanan publik. Kanwil Kemenkumham Jatim mempermudah akses informasi dengan membuka Pusat Layanan Informasi Terpadu. Layanan ini berada di Kantor Kanwil Kemenkumham Jatim Jalan Kayoon, Surabaya.

Peresmian layanan itu dilakukan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa, ruangan ini akan melengkapi apa yang sudah disampaikan ke publik. Karena publik sangat membutuhkan informasi, terutama terkait layanan.

“Daripada sekarang ke masing-masing divisi, kan tidak efisien, oleh sebab itu dipusatkan dalam satu ruang,” ujarnya, Senin (17/6/2019)

Susy menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan segala informasi terkait yang sudah menjadi tugas dan fungsinya. Baik terkait Pemasyarakatan, Keimigrasian, Pelayanan Hukum maupun Administratif. “Disamping itu, di ruangan itu juga digunakan untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum maupun melaporkan pelanggaran HAM. Semuanya gratis,” ucapnya.

Selain itu, ruangan tersebut juga dilengkapi dengan co-working space. Dimana para pengguna layanan bisa memanfaatkan untuk bekerja. Mengingat, para pemohon di bidang fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Administrasi Hukum Umum (AHU) mayoritas adalah pelaku bisnis.

“Sehingga, ketika para pengusaha punya tempat yang nyaman untuk bekerja. Apalagi, kami juga menyediakan fasilitas WiFi gratis dan kantin kejujuran,” urainya.

Kenapa harus kantin kejujuran? Melalui kantin ini, lanjut Susy, adalah bentuk usaha untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Dengan hal yang sederhana, yaitu proses jual beli.

Analoginya, dengan menyedu secangkir kopi dan membayar uang yang sesuai dengan harga yang tertera, berarti masyarakat paham bahwa mencuri adalah salah satu tindakan melawan hukum. “Dari hal-hal yang sederhana ini, diharapkan kesadaran hukum yang lebih besar juga akan tumbuh di masyarakat,” harapnya.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9821 seconds (0.1#10.140)