Dipanggil Kejati Jadi Saksi Dugaan Korupsi YKP, Armuji Mangkir

Senin, 17 Juni 2019 - 14:08 WIB
Dipanggil Kejati Jadi Saksi Dugaan Korupsi YKP, Armuji Mangkir
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji (pakai batik) hari ini dipanggil Kejati Jatim untuk saksi kasus YKP, namun tidak hadir.Foto/dok
A A A
SURABAYA - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi PT YEKAPE dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya. Sayangnya, politikus dari PDIP itu mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan dengan dalih ada urusan di Jakarta.

Politisi yang terpilih jadi Anggota DPRD Jatim pada pemilu 2019 ini akan diminta keterangan terkait jabatannya sebagai Ketua DPRD Surabaya.

"Memang hari ini kami jadwalkan memeriksa dia (Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji). Tapi yang bersangkutan ada kesibukan di Jakarta. Jadi kami jadwalkan pemeriksaan ulang, pada Kamis (20/6/2019)," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Senin (17/6/2019).

Diketahui, pada 2011 lalu, Armuji menjadi Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. Saat itu, komisi A membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya. Mengenai pembentukan pansus hak angket penyelamatan aset YKP di Komisi A, sebenarnya sudah digagas sejak 2010.

Namun karena masih adanya beberapa kendala yang harus dihadapi dan dituntaskan terlebih dahulu, pansus hak angket akhirnya baru bisa dibentuk setahun kemudian.

Saat itu, beberapa bukti penyimpangan aset YKP sudah dikantongi Komisi A. Adapun bukti yang dimiliki diantaranya kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru Nomor 16/2001 tentang Yayasan.

Intinya, semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan. Dengan dasar ini, YKP milik Pemkot Surabaya harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP.

Menyikapi keluarnya UU tersebut, pimpinan YKP lantas mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga terebut aset pemkot yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke Pemkot. Bahkan, ada tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat atas nama PT YEKAPE.

Kemudian 7 Agustus 2002, pengurus YKP mengadakan rapat koordinasi dengan Sekkota, yang masih dijabat oleh M Yasin. Dalam rapat pihak YKP disarankan melakukan koordinasi dengan Wali Kota Surabaya, Bambang DH. Lalu, YKP mengirimkan surat bernomor 07/Um/YKP/Dw/2002 yang ditujukan pada wali kota.

Adapun isi suratnya, meminta agar wali kota menjadi penasehat YKP. Sedangkan Sekkota menjabat sebagai pembina. Namun permintaan tersebut ditolak wali kota dan tidak mengizinkan Sekkota jadi Pembina. Malah, wali kota menyarankan agar YKP dikelola secara mandiri dan profesional.

"Kami akan terus mendalami perkara ini. Kami akan periksa semua yang diduga terlibat," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
(msd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3097 seconds (0.1#10.140)