Dugaan Korupsi YKP, Risma Bakal Dipanggil Kejati Jatim, Ada Apa?

Senin, 17 Juni 2019 - 15:18 WIB
Dugaan Korupsi YKP, Risma Bakal Dipanggil Kejati Jatim, Ada Apa?
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bakal dipanggil Kejati Jatim terkait kasus dugaan korupsi YKP. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SURABAYA - Kejati Jatim siap memanggil Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini tekait dugaan korupsi di PT YEKAPE dan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya.

Saat ini, korps adhyaksa tersebut sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pimpinan di kedua perusahaan tersebut.

Kepala Kejati Jatim Sunarta mengaku, siapapun yang diduga terlibat atau mengetahui persis kasus dugaan korupsi aset Pemkot Surabaya tersebut akan dimintai keterangan.

Pemeriksaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, kata dia, sangat dimungkinkan. Pasalnya, perempuan yang akrab disapa Risma itu diduga mengetahui data-data valid mengenai aset Pemkot Surabaya, termasuk aset di YKP.

"Kalau memang diperlukan (pemeriksaan Risma), ya akan kami panggil. Harus berani," katanya, Senin (17/6/2019).

Sunarta menambahkan, data-data dari Pemkot Surabaya sangat diperlukan untuk mengusut perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini. Kalaupun nanti tidak memeriksa Wali Kota Surabaya, setidaknya biro hukum Pemkot Surabaya yang akan diperiksa.

Pejabat tinggi di Pemkot Surabaya, ketika dipanggil untuk diperiksa, wajib hadir. Pasalnya, pelapor dari kasus ini adalah wali kota Surabaya, Risma. Laporan itu bertujuan agar aset Pemkot yang dikuasai swasta bisa kembali ke pemerintah.

"Sejauh ini belum ada tersangka. Penyidikan ini dalam rangka mencari tersangka. Saat ini masih penyidikan umum," imbuhnya.

Diketahui, pada 2011 lalu, membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelamatan aset YKP Surabaya. Hasilnya, pansus menemukan beberapa bukti penyimpangan aset YKP.

Di antaranya, kronologi perubahan YKP menjadi PT YEKAPE. Yakni, Pada 6 Agustus 2001, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang baru Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Intinya, semua daerah kota/kabupaten atau provinsi tidak boleh memiliki yayasan.

Dengan dasar ini, YKP milik Pemkot Surabaya harus ditiadakan. Karena di dalam UU ini semua daerah diminta menyesuaikannya, sesuai dengan anggaran dasar berdasar UU tersebut. Jika tidak dilakukan, maka pengadilan bisa membubarkan YKP.

Menyikapi keluarnya UU tersebut, pimpinan YKP lantas mengubah YKP menjadi PT YEKAPE. Dalam perubahan status dan nama lembaga terebut aset pemkot yang melekat di YKP tidak dikembalikan ke Pemkot.

Bahkan, ada tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat atas nama PT YEKAPE. Kemudian 7 Agustus 2002, pengurus YKP mengadakan rapat koordinasi dengan Sekkota, yang masih dijabat oleh M. Yasin.

Dalam rapat pihak YKP disarankan melakukan koordinasi dengan Wali Kota Surabaya, Bambang DH. Lalu, YKP mengirimkan surat bernomor 07/Um/YKP/Dw/2002 yang ditujukan pada wali kota.

Adapun isi suratnya, meminta agar wali kota menjadi penasehat YKP. Sedangkan Sekkota menjabat sebagai pembina. Namun permintaan tersebut ditolak wali kota dan tidak mengizinkan Sekkota jadi Pembina. Malahan, wali kota menyarankan agar YKP dikelola secara mandiri dan profesional.

"Kami akan terus mendalami perkara ini. Kami akan periksa semua yang diduga terlibat," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.9277 seconds (0.1#10.140)