Alihfungsikan Tanah Bengkok, Perangkat Desa di Blitar Dicopot

Senin, 17 Juni 2019 - 18:03 WIB
Alihfungsikan Tanah Bengkok, Perangkat Desa di Blitar Dicopot
Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berunjuk rasa mendesak pencopotan kepala dusun setempat. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Gara-gara mengalihfungsikan tanah aset desa menjadi area galian C, seorang perangkat Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dicopot dari jabatannya.

Pencopotan kepala dusun di Desa Sidomulyo tersebut dilakukan, setelah ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa.

Tidak saja menyalahi aturan. Oleh warga alih fungsi lahan juga dianggap merusak lingkungan. "Iya yang bersangkutan akan kita non aktifkan," ujar Kepala Desa Sidorejo, Sukamto kepada wartawan Senin (17/6/2019).

Keputusan pemberhentian langsung diambil Sukamto. Sebab apa yang dilakukan oknum kasun tidak melalui pemberitahuan desa. Tanah bengkok seluas 250 ru atau setera 3.500 meter persegi, tiba-tiba dijadikan lahan pertambangan.

Sejak 14 Maret 2019, oleh yang bersangkutan aset desa dirubah menjadi area tambang pasir. Parahnya lagi, hasil tambang diduga juga tidak masuk ke kas desa. "Dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," terang Sukamto.

Terkait pemberhentian jabatan kasun, Sukamto menegaskan akan mengikuti peraturan bupati. Pemberhentian akan resmi berlaku setelah yang bersangkutan terhitung enam bulan menjabat. "Secara resmi pemberhentian yang bersangkutan akan berlaku mulai 28 Juni 2019," jelas Sukamto.

Sementara Kanto selaku korlap aksi juga mendesak kasus dibawa ke ranah hukum. Tidak hanya diberhentikan sebagai kasun. Yang bersangkutan juga harus diproses secara hukum. Sebab selain kasus alih fungsi aset, yang bersangkutan diduga juga melakukan penyelewengan keuangan. "Kami mendesak kasus juga diusut tuntas secara hukum," tegasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9969 seconds (0.1#10.140)