3 Langkah Mendagri Sikapi Keberlangsungan Pemkot Malang

Rabu, 05 September 2018 - 11:18 WIB
3 Langkah Mendagri Sikapi Keberlangsungan Pemkot Malang
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Negara. Foto/Okezone/ Fakhrizal Fakhri.
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keputusan mengambil kebijakan diskresi melalui permendagri terkait kasus 41 anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka agar pemerintahan di sana tidak terganggu. Sebab, kata dia, pemerintahan daerah itu bersinergi antara DPRD dan kepala daerah.

"Baik dalam hal menyusun anggaran, menyusun aturan, menyusun berbagai kebijakan pemda. Kalau DPRD-nya tidak memenuhi kuorum sebagaimana tatib, kan tidak sah, makanya merujuk undang-undang yang ada," ucap Tjahjo ketika acara pelantikan gubernur-wakil gubernur di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

Ia melanjutkan, ada tiga langkah yang diambil pihaknya untuk menangani permasalahan di Kota Malang ini. Pertama, meminta Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memfasilitasi kalau ada pembahasan permasalahan kebijakan daerah yang harusnya dibahas bersama DPRD tapi tidak memenuhi kuorum.

"Dua, kalau ada kebijakan yang harus dibuat lewat perda dengan DPRD, ini bisa melalui peraturan bupati, peraturan wali kota, peraturan gubernur," tuturnya.

Ketiga, jelas Tjahjo, walaupun bukan kewenangan penuh dari pemerintah, Kemendagri hanya bisa mengimbau kepada partai-partai politik untuk segera melakukan pergantian antar-waktu (PAW) terhadap anggota DPRD yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena PAW kan ada dua, yakni seseorang yang ditahan langsung dipecat oleh partainya dan ada yang menunggu berkuatan hukum tetap," paparnya.

Tjahjo sendiri mengungkapkan tidak ada surat imbauan untuk melakukan PAW, sebab itu kewenangan penuh otonomi masing-masing partai politik.

"Ada yang OTT, langsung dipecat; dan PAW juga ada. Ada yang menunggu berkuatan hukum tetap juga ada," tegasnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.9043 seconds (0.1#10.140)