Agatha Retnosari: Sistem Zonasi PPDB Tidak Berkeadilan

Senin, 17 Juni 2019 - 18:42 WIB
Agatha Retnosari: Sistem Zonasi PPDB Tidak Berkeadilan
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Agatha Retnosari mendesak dihapuskannya Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, yang dinilainya tidak adil.

Politikus PDIP itu meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan kajian dalam setiap kebijakannya. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dia mengungkapkan, dari hasil observasi di lapangan dan masukan yang diterima, PPDB terdapat masalah. Pertama, perbandingan sebaran SMA atau SMK dan sebaran kepadatan populasi Penduduk tidak seimbang. Sebagai contoh di Kota Surabaya, Kecamatan Genteng yang memiliki 4 SMA dan Kecamatan Gunung Anyar yang sama-sekali tidak ada SMA.

"Bila diterapkan zonasi murni, akan menimpulkan perlakuan yang tidak setara yang ujungnya adalah adanya ketidak-adilan bagi para siswa, khususnya yang tinggal di pinggiran perkotaan," katanya, Senin (17/6/2019).

Berubahnya sistem PPDB dari sistem nilai (prestasi) menjadi sistem zonasi (domisili) membuat siswa yang telah belajar serius dan mendapat nilai bagus menjadi seperti tidak bermakna.

Dia memahami bahwa ada keinginan untuk pemerataan agar sekolah juga dapat dinikmati siswa yang tinggal di sekitar sekolah. Tapi perlu ditemukan sebuah sistem yang juga tidak meminggirkan hak siswa yang berprestasi.

"Ini bukan hanya tentang masa depan siswa, tapi juga masa depan negara. Peran negara untuk menghadirkan pendidikan berkualitas perlu dikuatkan. Oleh karena itu penting ditemukan sistem PPDB yang pasti dapat menjadi pegangan dan tidak berubah-ubah tiap tahunnya, sekali lagi PPDB bukan ajang coba-coba sistem," terang Agatha.

Untuk itu, Agatha mendesak dilakukan kajian untuk diberlakukannya Sistem Kuota atau Sistem Kombinasi, dimana sebuah sistem yang mengakomodasi beberapa jalur. Yakni Jalur Nilai, bagi siswa berprestasi yang diseleksi dengan Nilai UN.

Jalur Zonasi, bagi siswa yang mempunyai domisili dekat dengan sekolah tersebut. Jalur Orang Tua Tidak Mampu. Jalur Orang Tua Pindah Kerja, bagi Dinas TNI/Polri dan Jalur Anak Berkebutuhan Khusus.

"Sistem Kuota atau Sistem Kombinasi ini bisa diberlakukan dengan Persentase 50 persen -25 persen -20 persen -2,5 persen -2,5 persen misalnya. Atau dengan Persentase Kuota lain yang mempertimbangkan rasa keadilan setelah melakukan kajian-kajian distribusi populasi siswa yang terdapat di daerah masing-masing," tandas Agatha.

Pihaknya mengapresasi Pemerintah Kota Surabaya dan daerah-daerah lain yang melaksanakan PPDB dalam sistem online terbuka dan dapat dipantau semua. Sehingga menghindarkan prasangka terjadinya adanya permainan dalam proses PPDB.

"Hendaknya semua kebijakan itu sudah dibahas dan dikaji secara mendalam dan dikeluarkan di awal Tahun Ajaran Baru mulai. Sehingga orang tua dan juga siswa bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik," pungkas Agatha.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3584 seconds (0.1#10.140)