Bongkar Produksi Upal, 4 Tersangka Ditangkap 1 Buron

Senin, 17 Juni 2019 - 19:14 WIB
Bongkar Produksi Upal, 4 Tersangka Ditangkap 1 Buron
Empat tersangka produksen uang palsu (Upal) di Balongpanggang, Kabupaten Gresik, saat diamankan di Mapolres Gresik. Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Polres Gresik berhasil membongkar home industri uang palsu (upal) di Balongpanggang. Empat orang tersangka berhasil ditangkap dan seorang masih buron.

Keempat tersangka itu, Rusman (51), warga Desa Babatan; Jono (69), asal Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang.

Dua tersangka lain adalah Fahrul Fauzi alias Pak Rul (62), warga Kelurahan Pucango, Kecamatan Gudo, Jombang dan Khusnan Efendie (63), asal Kelurahan Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Seorang berhasil kabur, hingga kita masukan DPO," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Aditya.

Terbongkarnya produksi uang palsu tersebut berawal dari informasi yang didapat petugas. Bahwa ada dugaan produksi upal di wilayah Kecamatan Balongpanggang.

Setelah diselidiki ternyata benar. Terdapat salah satu rumah tersangka digunakan untuk mencetak uang.

"Tidak mau kecolongan, kani langsung melakukan penyergapan. Di lokasi, terdapat empat orang melakukan aktifitas pembuatan upal. Semuanya langsung kami amankan. Satu pelaku masih DPO," kata Ipda Aditya.

Dijelaskan, bila saat ini dilakukan pengembangan perkara. Karena itu, penyidik mengungkap kemungkinan penyeberan produksi upal di luar Kabupaten Gresik.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9884 seconds (0.1#10.140)