Percepat Pencairan Dana Desa, Kemendes Terjunkan Tim Monev

Senin, 17 Juni 2019 - 19:26 WIB
Percepat Pencairan Dana Desa, Kemendes Terjunkan Tim Monev
Dirjen PPMD Kemendes PDTT, Taufik Madjid dalam pengarahan Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2019 di Jakarta. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terjunkan lebih dari 100 personil Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) terpadu.

Tim Monev Terpadu ini, digerakkan ke 26 Provinsi, 202 Kabupaten atau Kota, guna menfasilitasi proses percepatan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2019 yang dinilai terlambat.

Tim tersebut terdiri dari Satgas Dana Desa, KN-P3MD dan KN-PID, Sekretariat Program P3MD di bawah naungan Direktorat Jenderal PPMD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa).

Menurut Direktur Jenderal PPMD, Taufik Madjid meski sisa waktu penyaluran Dana Desa Tahap II dari RKUN ke RKUD sudah mepet, namun dia tetap optimis bahwa Pemerintah Kabupaten atau Kota dapat mengejar kesempatan tersebut.

Sesuai amanat PMK No. 193/2018, yakni batas akhir penyaluran di minggu keempat bulan Juni ini. Sebab, pihaknya juga telah bersurat ke seluruh bupati dan wali kota terkait percepatan pencairan dana desa tahap II Tahun 2019 sebelum tim terpadu diterjunkan ke daerah-daerah.

"Tim terpadu diterjunkan ke 202 daerah dalam dua gelombang. Pertama, dimulai Tangal 11-15 Juni 2019. Kedua, dijadwalkan Tanggal 17-21 Juni 2019," kata Taufik Madjid, Senin (14/6/2019).

Taufik menambahkan, sebelum Tim Terpadu berangkat ke lapangan, mereka telah melakukan identifikasi masalah dan kendala yang dihadapi serta antisipasi solusi yang akan diambil berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah.

"Bupati atau wali kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Dinas PMD, merupakan pengambil kebijakan di daerah. Tim Terpadu duduk bersama, menfasilitasi mereka dan mencari solusi bersama guna mempercepat proses penyaluran dana desa," ungkap Taufik.

Berdasarkan hasil monev tim gelombang pertama, Taufik mengakui sangat positif dan signifikan. Seluruh daerah yang dikunjungi tim, telah berkomitmen memenuhi target waktu sesuai amanat PMK 193.

"Dokumen persyaratan penyaluran, antara lain berupa LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan Laporan Realisasi Serapan DD Tahun 2018 harus lengkap. Dengan begitu, maka pihak KPPN selaku KPA Penyalur DD segera mencairkan dari RKUN ke RKUD," tegasnya.

Selain itu, Taufik juga mengatakan, Tim Terpadu juga mendorong sisa pencairan tahap I dari RKUD ke RKDes yang masih belum tersalurkan dikarenakan adanya kompleksitas permasalahan yang dihadapi.

"Yang jelas, pada minggu keempat Bulan Juni ini, Dana Desa yang menjadi hak masyarakat Desa, baik tahap II maupun sisa tahap I, diharapkan telah tersalurkan seluruhnya sesuai yang diatur dalam PMK Nomor 193 Tahun 2018," pungkasnya.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3280 seconds (0.1#10.140)